Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Contoh Kebijakan Moneter di Indonesia yang Sering Dipakai BI

KOMPAS.com - Ada beberapa contoh kebijakan moneter di Indonesia yang kerap dikeluarkan oleh bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Mengutip laman Investopedia, kebijakan moneter adalah seperangkat alat yang digunakan oleh bank sentral suatu negara untuk mengendalikan jumlah uang beredar secara keseluruhan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam istilah lainnya, kebijakan moneter adalah serangkaian tindakan dan keputusan yang diambil oleh otoritas moneter, seperti bank sentral, untuk mengatur suplai uang, suku bunga, dan instrumen keuangan lainnya dalam upaya untuk mencapai tujuan tertentu dalam perekonomian.

Tujuan utama dari kebijakan moneter adalah untuk menciptakan dan memelihara stabilitas nilai uang, mengendalikan inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

3 contoh kebijakan moneter di Indonesia

Nah berikut ini setidaknya 3 contoh kebijakan moneter di Indonesia yang kerap ditempuh oleh BI:

1. Penetapan suku bunga

Bank Indonesia dapat menetapkan tingkat suku bunga untuk mempengaruhi aktivitas perekonomian. Misalnya, dengan menaikkan suku bunga, bank sentral dapat mendorong tabungan daripada pengeluaran, yang dapat membantu mengendalikan inflasi.

Dalam situasi ekonomi tertentu, bank sentral dapat menerapkan suku bunga negatif, di mana bank-bank dikenakan biaya untuk menyimpan kelebihan cadangan di bank sentral.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong bank-bank untuk lebih aktif memberikan pinjaman kepada nasabah atau masyarakat dan mendorong pengeluaran untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.

Dalam beberapa kasus, bank sentral juga menerapkan kebijakan kontraktif. Contoh kebijakan moneter kontraktif yakni saat BI mempertahankan suku bunga jangka pendek di level yang lebih tinggi dari biasanya sehingga bisa mengurangi jumlah uang beredar.

Di Indonesia, penetapan suku bunga acuan ini lebih dikenal dengan BI 7 day reverse repo rate, ini adalah suku bunga yang dikenakan oleh bank sentral atas penempatan dana jangka pendek dari bank-bank di Indonesia. BI 7 day reverse repo rate ini menggantikan BI rate sejak tahun 2026.

2. Membeli surat berharga

Contoh kebijakan moneter di Indonesia lainnya adalah intervensi pasar. Bank sentral dapat menerapkan kebijakan ekspansi moneter dengan cara meningkatkan pasokan uang di pasar.

Ini dapat dilakukan dengan membeli aset keuangan (seperti obligasi pemerintah atau sekuritas lainnya) melalui operasi pasar terbuka.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk merangsang pinjaman dan investasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Di negara-negara dengan nilai tukar yang mengambang, bank sentral dapat menggunakan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing.

3. Persyaratan cadangan modal bank

Contoh kebijakan moneter ketiga adalah penetapan cadangan minimum bank-bank umum. Kebijakan moneter cadangan bank adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh bank sentral untuk mengatur suplai uang di pasar dan mempengaruhi aktivitas perekonomian.

Kebijakan ini berkaitan dengan persyaratan cadangan yang dikenakan oleh bank-bank komersial terhadap deposito yang mereka terima dari nasabah.

Kebijakan moneter cadangan bank mempengaruhi ketersediaan kredit di pasar. Jika persyaratan cadangan dinaikkan, bank-bank komersial akan memiliki lebih sedikit dana yang tersedia untuk dipinjamkan kepada konsumen dan bisnis.

Sebaliknya, jika persyaratan cadangan diturunkan, bank-bank akan memiliki lebih banyak dana yang dapat dipinjamkan.

https://money.kompas.com/read/2024/03/23/135517926/3-contoh-kebijakan-moneter-di-indonesia-yang-sering-dipakai-bi

Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke