Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tarif listrik pada Triwulan II Tahun 2024 bagi pelanggan non subsidi akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini.

Untuk diketahui, tarif pelanggan non subsidi dikenal dengan istilah tariff adjusment. Tarif listriki ini akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian tariff adjusment atau tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi didasarkan pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, parameter ekonomi makro yang dipakai dalam menentukan tarif listrik pada April-Juni 2024, yaitu realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari tahun 2024.

Yakni kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42 per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Meskipun seharusnya penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan daripada sebelumnya, pemerintah tidak menaikkan harga listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.

Hal yang sama berlaku bagi golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, yang juga tidak mengalami perubahan tarif listrik dan tetap memperoleh subsidi listrik.

Lantas, bagaimana rincian tarif listrik yang berlaku selama April sampai Juni 2024?

Tarif listrik April sampai Juni 2024

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan April-Juni 2024 sebagai berikut:

Bagi sektor rumah tangga, tarif listrik atau biaya listrik pada April-Juni 2024 sebagai berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Demikian rincian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjusment yang berlaku pada April-Juni 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/033000326/rincian-tarif-listrik-per-kwh-berlaku-april-juni-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke