Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus SPBU Nakal Kurangi Takaran Jadi Pembelajaran, Alat Takar Timbang Produk Lain Juga Harus Diawasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus SPBU nakal yang mencurangi takaran di Karawang dan terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Sabtu (23/3/2024) memberikan pembelajaran mengenai pentingnya mengawasi persoalan peralatan metrologi legal di Indonesia.

Dengan kejadian tersebut, pemerintah terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk lebih mengawasi alat timbang ukur yang digunakan di masyarakat. Sebab, timbang ukur dilakukan untuk banyak komoditas, tak hanya BBM.

"Perlu dipahami bahwa persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takaran BBM pada dispenser SPBU saja tetapi juga pada produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, emas dan lain-lain yang dalam perdagangan sehari-hari menggunakan alat ukur takar timbang," kata pengamat kebijakan energi dan Direktur Puskepi Sofyano Zakaria melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Menurut dia, alat-alat ukur timbang lainnya itu harusnya juga di-sidak oleh Menteri Perdagangan dan diawasi secara rutin dan ketat oleh pihak Kemendag.

Pembelajaran lain, lanjutnya, yakni bagaimana peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam melindungi konsumen dari perbuatan curang yang berkaitan dengan metrologi legal tersebut.

"Pertanyaan mendasarnya apakah alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dengan dilakukan Tera dan Tera ulang secara rutin? Ini perlu dapat perhatian khusus dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan," lanjutnya.

Pertama kali menteri sidak metrologi SPBU

Sofyano mengatakan, sidak yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan dilihatnya merupakan sidak yang istimewa. Hal ini lantaran baru pertama kali di Indonesia seorang menteri melakukan inspeksi metrologi legal dispenser SPBU.

SPBU yang disidak yakni SPBU 34-41345 Toll KM 43B Karawang Barat pada Sabtu (23/03/2024).

Selanjutnya, kata Sofyano, sidak ini seharusnya membuat “gerah” para anak buah Mendag seperti direktur Metrologi atau Kepala Kepala Dinas Metrologi di wilayah tersebut.

Sebab, Mendag Zulkifli Hasan menemukan 4 SPBU nakal di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang sepanjang sidak.

Sanksi hukum terlalu ringan

Dengan aksi inspeksi mendadak ini, pemerintah menegakkan aturan dan sanksi tegas, sehingga aksi serupa tak terulang dan merugikan konsumen.

"Peluang melakukan “kecurangan” untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat rendah," lanjut Sofyano.

Sebagai informasi, pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Bahkan untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi legal hanya diancam dengan sanksi dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/220438226/kasus-spbu-nakal-kurangi-takaran-jadi-pembelajaran-alat-takar-timbang-produk

Terkini Lainnya

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke