Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Beberkan Alasan PIK 2 dan BSD Masuk Daftar PSN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara terkait keputusan masuknya pengembangan kawasan Green Area dan Eco-City di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pengembangan kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis.

"Untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Adapun penetapan PSN dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah tujuan, mulai dari pemertaan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, memperluas lapangan kerja, pemerataan sektor pembangunan, hingga keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan secara mandiri.

Untuk PSN BSD, Haryo bilang, tujuannya ialah untuk pengembangan sektor pendidikan, biomedical, dan digital yang didukung oleh Kementerian Kesehatan, dengan total investasi mencapai Rp 18,54 triliun.


"Diproyeksi akan menyerap 10.065 tenaga kerja, menghemat devisa sebesar Rp 10,1 triliun, dan memperoleh devisa sebesar Rp 5,6 triliun," tuturnya.

Sementara PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Haryo menyebutkan, total investasi PSN PIK 2 mencapai sebesar Rp 65 triliun dan diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.

Lebih lanjut ia bilang, penetapan suatu proyek sebagai PSN, termasuk pengembangan kawasan PIK 2 dan BSD, sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.

"Tidak ada pertimbangan non teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas," ujarnya.

Ia menyebutkan, semua pihak sebenarnya diperbolehkan untuk mengusulkan PSN melalui kementerian atau lembaga (K/L) dan juga melalui BUMN atau BUMD, di mana selanjutnya usulan akan dikaji oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

"Tidak semua usulan proyek infrastruktur dapat langsung disetujui menjadi PSN," katanya.

Salah satu fasilitas utama yang akan diterima ialah kemudahan dari sisi perizinan yang mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan.

"Proses kemudahan perizinan ini tentunya sejalan dengan cita-cita nasional," ucap Haryo.

https://money.kompas.com/read/2024/03/28/093000226/pemerintah-beberkan-alasan-pik-2-dan-bsd-masuk-daftar-psn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke