Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

PR Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah selama menguntungkan pengemudi ojol, penumpang, dan aplikator.

"Kami akan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah supaya dapat menguntungkan berbagai pihak yang terlibat di sini," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih akan melihat aturan yang sedang digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pekerja berstatus kemitraan.

Selanjutnya, InDrive akan melakukan audiensi dengan pemerintah dan asosiasi mitra pengemudi ojol untuk penerapannya.

"Kami masih menunggu dulu seperti apa keputusan dan kebijakan yang nanti akan diterapkan oleh pemerintah, baru nanti tentunya kami akan mengambil kebijakan dan juga aturan yang tepat sesuai dengan yang direkomendasikan pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk membentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan.

Pekerja tersebut termasuk ojek online (ojol), kurir online, dan lainnya.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan, oleh karena itu, tadi Komisi IX salah satu kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Ida mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal terkait perlindungan pekerja berstatus kemitraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, ia mengatakan, mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, pengemudi ojol dan kurir online belum termasuk dalam kategori pekerja yang diatur dalam kedua aturan tersebut.

"Tadi saya sampaikan dasar surat edaran yang kami keluarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di mana ini pemberian THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT, sementara ojol tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 karna hubungan kerjanya kemitraan tadi," ujarnya.

Terakhir, Ida mengatakan, penyusunan permenaker terkait pekerja berstatus kemitraan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut.

Karenanya, saat ini, THR bagi ojol dan kurir online baru bersifat imbauan. Ia juga tidak memastikan aturan tersebut bisa rampung tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2024/03/28/141200126/kemenaker-siapkan-aturan-pekerja-berstatus-kemitraan-ini-tanggapan-indrive

Terkini Lainnya

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke