Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pupuk Organik Sudah Disubsidi Pemerintah, Kuotanya 500.000 Ton

Sebelumnya pupuk subsidi yang diberikan hanya untuk jenis pupuk Urea, NPK, dan NPK Kakao. Kini ditambahkan dengan jenis pupuk organik.

“Alhamdulillah sudah ada subsidi pupuk organik karena memang tanah di Indonesia banyak yang kritis sehingga pupuk organik memang dibutuhkan,” uar Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, dengan penambahan jumlah pupuk subsidi itu maka jumlah subsidi pupuk urea yang awalnya alokasinya sebesar 2,7 juta ton menjadi 4,6 juta ton.

Kemudian subsidi pupuk NP alokasinya sebelumnya hanya 2 juta ton menjadi 4,2 juta ton. Lalu subsidi pupuk NPK kakao juga ditambahkan yang sebelumnya hanya 19.739 ton, kini ditambahkan menjadi 136.870 ton.

“Sementara jumlah alokasi pupuk subsidi untuk jenis pupuk organik mencapai 500.000 ton,” kata Rahmad.

Rahmad berharap dengan penambahan alokasi dan anggaran subsidi pupuk, bisa mengikatkan gairah petani untuk berproduksi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, tambahan subsidi pupuk untuk petani akan digelontorkan dalam waktu dekat.

Pemerintah bakal mengeluarkan surat keputusan (SK) sesegera mungkin karena Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah disusun.

"Sudah diputuskan DIPA-nya, SK-nya akan diturunkan dalam waktu dekat," kata Amran usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Amran menyampaikan, anggaran pupuk subsidi tahun ini semula hanya untuk 4,7 juta ton. Kemudian, pemerintah menaikkan anggaran tersebut dua kali lipat sehingga jumlah pupuk subsidi mencapai 9,55 juta ton.

https://money.kompas.com/read/2024/04/02/125704026/pupuk-organik-sudah-disubsidi-pemerintah-kuotanya-500000-ton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke