Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 897 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan, 361 pengaduan terkait THR tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan THR terlambat dibayarkan.

"Sehingga totalnya adalah 1.475 dari 930 perusahaan. Jadi tadi adalah yang tidak terbayarkan ini adalah paling tinggi (sebanyak) 897 dan ini menjadi konsen kita untuk bisa menyelesaikan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi ditemui usai acara Halalbihalal Pegawai Kemenaker di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Anwar mengatakan THR keagamaan merupakan pengeluaran yang wajib diberikan perusahaan setiap tahunnya. Hal tersebut kata dia, merupakan hak pekerja.

Ia mengingatkan adanya tingkatan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan berupa surat teguran dan yang paling berat berupa penutupan usaha.

"Sampai yang terakhir adalah rekomendasi untuk di situ adalah melakukan penutupan usaha dan itupun kita harus koordinasikan dengan instansi terkait yang memang memberi memberikan izin perusahaan," ujarnya.

"Memang ada beberapa yang kosong (tidak ada pengaduan) terutama memang di wilayah-wilayah bagian Indonesia bagian Timur," tuturnya.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memfasilitasi dialog dan berpedoman pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja.

"Kita juga berpedoman pada perjanjian pada peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama mereka ini sebagai bagian untuk menjadi alat untuk menyelesaikan masalah ya kita harapkan ya mudah-mudahan setelah seminggu kita close," ucap dia.

Adapun pemberian THR Keagamaan 2024 ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

https://money.kompas.com/read/2024/04/16/140230826/sanksi-menanti-perusahaan-yang-tak-bayar-thr-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke