Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Jamin Pembatasan Impor Tidak Halangi Masuknya Bahan Baku

Hal itu lantaran pemerintah tetap memberlakukan aturan teknis dalam masuknya barang-barang impor khususnya untuk bahan baku. Hal ini juga dimuat dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Dalam aturan itu juga dipastikan bahwa berkaitan dengan bahan baku itu memang kewajiban pemerintah untuk memastikan tersedia. Tapi di sisi lain kalau bahan bakunya sudah ada di Indonesia tak perlu impor makanya ada peraturan teknisnya nanti,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Lebih lanjut Menperin mengatakan, pembatasan impor ini dilakukan untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. Dia menilai aturan ini juga menjadi pemacu investor untuk berinvestasi di Tanah Air untuk menyediakan bahan baku.

“Pemerintah memang menjamin bahan baku aman tapi dengan adanya peraturan teknis tetap diatur masuknya bahan baku impor. Sehingga diharapkan investasi daripada penyediaan bahan baku dibuka di Indonesia,” katanya.

“Dengan adanya Permendag 3 tahun 2024 kami dukung untuk jaga tumbuh kembang industri dalam negeri. Dari kacamata investasi ini juga jadi peluang investor agar supaya pohon industri bahan baku dan penolong bisa segera masuk dan berinvestasi di Indonesia,” sambungnya.

Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran mengatakan, pelarangan ini akan mempersulit pelaku industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku produksinya.

“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit pelaku industri dalam negeri," ujarnya dalam siaran persnya, Senin (8/4/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/04/16/193000626/pemerintah-jamin-pembatasan-impor-tidak-halangi-masuknya-bahan-baku

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke