Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Pengiriman Barang TKI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, awalnya aturan yang membahas pengetatan atau pembatasan barang kiriman TKI diatur dalam Permendag 36 tahun 2023 junto Permendag Nomor 3 Tahun 2023.

“Kini Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Maka dengan begitu berdasarkan aturan itu ditetapkan, TKI dapat melakukan pengiriman barang yang tidak untuk diperdagangkan.

Berdasarkan pasal 2 dalam PMK Nomor 141 tahun 2023, TKI yang bisa melakukan impor barang adalah yang tercatat pada lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan perlindungan TKI.

Selain itu, pada aturan itu juga dimuat persyaratan impor barang kiriman TKI. Pada pasal 3 dijelaskan barang kiriman PMI harus memenuhi syarat.

Sementara khusus bagian pemeriksaan pabean dipastikan, barang kiriman TKI dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

“Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 3 dilakukan oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman,” bunyi pasal 12 ayat 1.

https://money.kompas.com/read/2024/04/17/090000726/simak-aturan-pengiriman-barang-tki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke