Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gembok Saham WIKA Bakal Dibuka oleh BEI, Ini Syaratnya

Saham WIKA digembok BEI sejak 18 Desember 2023. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal tersebut dikarenakan WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ungkap Nyoman kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Nyoman mengatakan, sehubungan dengan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Perseroan telah tiga kali melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yaitu pada 20 Oktober 2023, 30 November 2023, dan 31 Januari 2024.

Dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Selanjutnya Perseroan kembali melaksanakan RUPSU keempat pada 3 April 2024. Berdasarkan hasil RUPSU yang disampaikan pada 4 April 2024.

Termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Pembayaran disetujui akan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024.

“Selanjutnya Bursa tetap memonitor pemenuhan kewajiban oleh Perseroan. Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” kata Nyoman.

Nyoman menjelaskan, sampai saat ini kewajiban WIKA yang belum terselesaikan adalah terkait pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Dengan merujuk pada ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi,” ucap Nyoman.

Sebelumnya, WIKA mengumumkan akan melakukan aksi korporasi, berupa penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II atau rights issue senilai Rp 9,2 triliun.

https://money.kompas.com/read/2024/04/18/093000926/gembok-saham-wika-bakal-dibuka-oleh-bei-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke