Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

KOMPAS.com - Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian bisa dibilang cukup mudah dilakukan. Pinjaman dengan surat kepemilikan kendaraan roda dua adalah Pinjaman Serbaguna atau Gadai BPKB.

Untuk diketahui saja, BPKB baik motor maupun mobil adalah salah satu agunan atau jaminan yang paling sering digunakan untuk mengajukan kredit ke Pegadaian.

Yang harus dipahami, Anda tak harus menyerahkan unit motor ke Pegadaian, namun cukup menyerahkan BPKB kendaraan. Sementara motor tetap bisa digunakan sehari-hari.

Pinjaman tersebut tak hanya diperuntukan untuk modal usaha, namun juga bisa dipergunakan untuk keperluan konsumtif.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, Pinjaman Serbaguna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif maupun produktif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian 2024

Berikut ini persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian terbaru"

  1. Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan domisili (jika ada)
  4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
  5. Fotocopy STNK
  6. Fotocopy BPKB
  7. Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
  8. Bukti cek fisik kendaraan.

Khusus calon nasabah pekerja sektor non formal menambahkan kelengkapan:

  1. Bukti kepemilikan tempat tinggal
  2. Fotocopy pajak bumi bangunan (PBB)
  3. Fotocopy rekening listrik

Nah jika syarat gadai BPKB motor di Pegadaian tanpa motor sudah lengkap, bagaimana tahapan selanjutnya?

Ada ada metode pengajuan kredit serbaguna ke Pegadaian, pertama dengan datang langsung ke kantor cabang. Cara kedua melalui online dengan mengajukannya via aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di smartphone.

Melalui cabang Pegadaian

  1. Bawa semua persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian
  2. Nasabah mengajukan permohonan pinjaman serbaguna
  3. Serahkan semua dokumen syarat gadai BPKB motor di Pegadaian
  4. Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survey
  5. Tim mikro menyetujui besaran pinjaman
  6. Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer.

Sementara bila melalui aplikasi Pegadaian Digital, berikut tahapannya:

Bunga pinjaman serbaguna

Jangka waktu sewa modal (bunga) terbagi sesuai dengan jumlah pinjaman, sementara jangka waktu pinjaman meliputi 12, 18, 24 dan 36 bulan.

Berikut bunga pinjaman serbaguna dengan agunan BPKB:

Jumlah pinjaman Administrasi Sewa modal
Rp 1 juta - Rp 10 juta 1 persen 1,5 persen
Rp 10,1 juta - Rp 50 juta 1 persen 1,25 persen
Rp 50,1 juta - Rp 100 juta 1 persen 1,15 persen

Selain bunga atau sewa modal, nasabah juga akan dikenakan biaya admin sebesar 1 persen dari pinjaman. Berikut ini ilustrasi pinjaman serbaguna Pegadaian:

Budi melakukan pengajuan pinjaman serbaguna dengan jaminan BPKB motor senilai Rp 10 juta dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan. Berapa cicilan pokok plus bunganya?

Cicilan pokok adalah sebesar Rp 983.400 ditambah dengan sewa modal sebesar Rp 150.000. Sewa modal ini dihitung dari 1,5 persen x 10.000.000. Jadi total cicilan yang harus dibayar adalah Rp 1.133.400.

Angka Rp 1.133 dihitung dari Rp 983.400 + (Rp 150.000/bulan).

Seputar pinjaman serbaguna Pegadaian

Jangka waktu adalah selama 4 (empat) bulan, dapat dicicil dan dilunasi kapan saja. Untuk tanggal jatuh tempo dan lelang tertera di struk pembayaran.

Hal lain yang harus diperhatikan, gunakan agunan BKPB yang pajaknya masih hidup, bukan yang pajak kendaraannya mati atau belum dibayar.

Jadi sudah tahu kan apa saja syarat gadai BPKB motor di Pegadaian 2024? Bisa dibilang syarat gadai BPKB motor di Pegadaian tanpa motor cukup gampang.

https://money.kompas.com/read/2024/04/20/165556626/syarat-gadai-bpkb-motor-di-pegadaian-beserta-prosedurnya-bisa-online

Terkini Lainnya

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Whats New
Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Whats New
Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke