Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Paspor via ATM BRI dan Aplikasi BRImo

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar paspor bisa dilakukan melalui berbagai metode pembayaran. Bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), pembayaran paspor bisa lewat ATM maupun aplikasi BRImo. 

Paspor sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki apabila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya.

Pembuatan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat. Selain itu, pengajuan permohonan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Meski demikian, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk pembuatan paspor. Persyaratan tersebut di antaranya seperti e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya pembuatan paspor dan mengisi formulir pada aplikasi M-Paspor dengan benar.

Sebagai informasi saja, biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) adalah Rp 355.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik (48 halaman) yaitu Rp 655.000.

Lalu, bagaimana cara bayar paspor melalui ATM BRI dan BRImo? 

Untuk melakukan pembayaran paspor, pastikan Anda sudah mendapatkan Kode Billing dari aplikasi M-Paspor.

Cara bayar paspor di ATM BRI

Berikut langkah-langkah atau cara bayar paspor melalui ATM BRI:

Cara bayar paspor via BRImo

Adapun cara bayar paspor melalui aplikasi BRImo yakni sebagai 

Demikian informasi seputar cara bayar paspor melalui ATM BRI dan aplikasi BRImo dengan mudah tanpa harus antre di bank.

https://money.kompas.com/read/2024/04/23/223135726/cara-bayar-paspor-via-atm-bri-dan-aplikasi-brimo

Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Whats New
Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Whats New
Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Whats New
Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Whats New
Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Whats New
Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Whats New
Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi: Keberagaman di Sampoerna Itu Mutlak, karenanya Perusahaan Bisa Bertahan 111 Tahun

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi: Keberagaman di Sampoerna Itu Mutlak, karenanya Perusahaan Bisa Bertahan 111 Tahun

Whats New
Apa Itu Negara Dunia Ketiga dan Kenapa Berkonotasi Negatif?

Apa Itu Negara Dunia Ketiga dan Kenapa Berkonotasi Negatif?

Whats New
Obligasi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan

Obligasi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Rabu 22 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Rabu 22 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 22 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 22 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
IHSG dan Rupiah Tancap Gas di Awal Perdagangan 22 Mei 2024

IHSG dan Rupiah Tancap Gas di Awal Perdagangan 22 Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke