Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di DPR, Zulhas Sebut Jokowi Marah 26.000 Kontainer Numpuk di Pelabuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah saat mengetahui sekitar 26.000 kontainer menumpuk di Pelabuhan Priok dan Pelabuhan Perak.

Adapun puluhan ribu kontainer tersebut tertahan di pelabuhan lantaran adanya pengetatan aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Zulhas menceritakan, ketika itu, dirinya tengah berada di Peru untuk menghadiri acara Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).

Kemudian Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menghubunginya melalui telepon bahwa terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama lantaran Pertimbangan Teknis (Pertek) tak kunjung rampung.

Presiden Jokowi, kata dia, meminta agar Permendag kembali direvisi.

"Empat hari saya pergi (ke Peru), saya di telepon oleh Menko Perekonomian (dia bilang) itu barang di Pelabuhan Tanjung Priok menumpuk 26.000 kontainer bayangin pak, katanya ini Perteknya belum kelar Presiden marah (minta) ubah permendag," kata Zulhas dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Zulhas mengatakan, Permendag tersebut direvisi melalui rapat yang dipimpin Presiden Jokowi, Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.

Ketika itu, ia mengatakan, Airlangga menawarkan untuk menandatangi Permendag yang baru lantaran dirinya masih berada di Peru. Namun, Zulhas menolak.

"Saya ini menteri kata saya ke Pak Menko, saya saja yang tanda tangan. Kirimlah buat tanda tangan digital," ujarnya.

Zulhas mengatakan, dalam rapat tersebut aturan Pertek dihapus. Meski demikian, ia mengatakan, pengendalian impor tetap dilakukan melalui surveyor Sucofindo guna melihat kesesuaian barang impor.

"Surveyor di sana (untuk melihat) ini sesuai tidak (barang) dengan yang tertulis dengan apa yang ada dimasukkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, aturan Pertek untuk komoditas besi, baja, dan tekstil dan produksi tekstil (TPT) masih berlaku dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Jadi masih ada Perteknya besi, baja,TPT masih ada Pertek," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 13 truk kontainer yang sempat tertahan imbas aturan lartas impor bisa dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta, pada hari ini, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani menyatakan, truk kontainer barang ini bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok setelah pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer di mana 5 kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), itu dan 8 kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei dalam negeri, ini yang akan keluar hari ini dari Tanjung Priok yang sekarang ini akan dilihat bersama," kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JITC), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu.

Sri Mulyani mengatakan, di saat yang sama, sebanyak 17 truk kontainer juga bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

"Kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini (Tanjung Priok) dan 18 kontainer di Tanjung Perak," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat alur keluar masuk barang impor tertahan sejak 10 Maret 2024 lalu.

Ia mengatakan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Sri Mulyani, puluhan ribu kontainer ini membawa komoditas impor berupa besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

"Ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengapresiasi relaksasi perizinan impor tersebut melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024, yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/06/13/191654826/di-dpr-zulhas-sebut-jokowi-marah-26000-kontainer-numpuk-di-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke