Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank.

"OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/6/2024).

Ia menambahkan, OJK akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang membawa misi pengembangan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Dian menuturkan, OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin-off.

Hal tersebut mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai.

"Sehigga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik dan mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan," imbuh dia.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, hingga 31 Maret 2024, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,8 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 17,9 persen secara tahunan (year-on-year).

Hal ini membuat unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.

https://money.kompas.com/read/2024/06/24/194100326/ojk-belum-terima-permohonan-resmi-merger-btn-syariah-dan-bank-muamalat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke