PLN Melanggar PP 14 Tahun 2012 Jika Terlambat Sampaikan Revisi Proyek 35.000 MW
Iwan Supriyatna
Kompas.com - 16/05/2016, 10:15 WIB
Kementerian ESDM telah mengirimkan surat kepada PLN pada tanggal 12 Mei yang isinya menyatakan batas akhir penyampaian revisi Rencana Umum Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) 35.000 Mega Watt.