Pengajar Muda Di Daerah Dilindungi Asuransi dengan Total Klaim Hingga Rp 25 Juta
Iwan Supriyatna
Kompas.com - 24/05/2016, 11:53 WIB
Adapun premi yang diperoleh pemegang polis antara lain klaim sebesar Rp 5 juta jika meninggal dunia karena sakit, atau santunan Rp 25 juta jika meninggal dunia akibat kecelakaan