Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbangan Wajib Agama Memotong Pajak

Kompas.com - 12/07/2008, 16:28 WIB

JAKARTA, SABTU- Kini tidak hanya umat Muslim saja yang bisa memperoleh keringanan pajak dengan memotongkan penghasilan kena pajak dengan besaran sumbangan wajib keagamaan, sebagai contoh dalam agama Islam adalah zakat. Ini ditetapkan agar pembebanan PPh dapat diterapkan secara menyeluruh pada semua umat beragama.

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) PPh Dradjad H Wibowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Sabtu (12/7). Tarif PPh UMKM itu merupakan kesepakatan akhir Panitia Kerja RUU PPh yang terdiri atas wakil dari sepuluh fraksi di DPR dan pihak pemerintah.

Menurut Dradjad, pemerintah dan DPR menetapkan semua jenis sumbangan wajib keagamaan bukan merupakan objek pajak, sehingga bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Namun, syaratnya sumbangan wajib tersebut harus tercatat di Badan Amil Zakat atau lembaga-lembaga keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

"Jadi wajib pajak yang memberikan zakat atau sumbangan keagamaan dapat mengurangkannya dari penghasilan kena pajak. Ini akan diatur kembali dalam sebuah peraturan pemerintah," ujar Dradjad. (OIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com