Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nanti, "Cost Recovery" Pertambangan Bebas PPh Perorangan

Kompas.com - 14/10/2008, 18:20 WIB

JAKARTA, SELASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan melakukan kajian kemungkinan untuk mengeluarkan unsur Pajak Penghasilan (PPh) perorangan dari komponen cost recovery pertambangan.
    
"Aspek PPh perorangan yang masuk dalam cost recovery selama ini perlu diubah, karena dalam kontrak antara pemerintah dan KKKS tidak pernah mencakup recovery PPh pribadi itu," kata Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, Hengkinus Manao, seusai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Haryono di Jakarta, Selasa (14/10).
    
Menurut Hengkinus, mekanisme selama ini memungkinkan kontraktor  mengklaim komponen cost recovery tanpa ada aturan yang bisa membatasi.
    
Dengan kata lain, aturan klaim cost recovery masih terlalu umum. Sehingga, hal itu memungkinkan pihak kontraktor punya kebebasan untuk memasukan unsur biaya apa saja untuk diganti oleh pemerintah.
    
"Kita belum dalam sikap setuju untuk memperbaiki, namun kami mencari jalan keluar untuk memperbaiki," katanya menambahkan.
    
Rencananya, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak memasukkan PPh dalam komponen cost recovery.
    
Hengkinus mengatakan, pembicaraan dengan pihak KPK belum sampai pada nilai PPh yang selama ini masuk dalam komponen biaya yang harus diganti oleh pemerintah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com