JAKARTA, KAMIS — Astro Malaysia (All Asia Media Networks/AAMN) melalui Alexander Lay sebagai pegacaranya akan mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak keberatan pihak AAMN terkait sengketa Liga Inggris. Dalam kasasi nanti, pihak Astro akan meminta MA untuk mempertimbangkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor.
Alexander Lay mengatakan, meskipun PN Jakarta Pusat menolak keberatan pihak AAMN atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) dalam sengketa Liga Inggris, pihaknya yakin kecurangan yg dilakukan oleh Lippo melalui Billy Sindoro akan terungkap jelas di Pegadilan Tipikor. "Setidaknya hal ini bisa digunakan sebagai pertimbangan hukum di tingkat kasasi," kata Alex dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Menurut Alex, Pengadilan Tipikor tentu tidak akan gegabah membuat dakwaan di setiap kasus korupsi yang ditangani. "Dakwaan ini tentu berdasarkan pemeriksaan panjang dan mendalam yang dilakukan sebelumnya, baik terhadap Billy, M Iqbal, maupun pihak terkait lainnya," kata Alex.
Selasa lalu Presiden Direktur First Media Billy Sindoro telah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor. Billy diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada M Iqbal selaku majelis KPPU untuk membantu Direct Vision tetap menayangkan siaran pertandingan Liga Utama Inggris dalam putusan dugaan monopoli perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.