Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU MA Itu Sesat Paradigmatik

Kompas.com - 12/12/2008, 18:39 WIB

JAKARTA, JUMAT — Rencana pengesahan RUU Mahkamah Agung atau RUU MA dinilai sebagai suatu ketergesa-gesaan dan sesat paradigmatik. RUU tersebut harus disinkronisasikan dahulu dengan RUU Komisi Yudisial atau KY dan RUU Mahkamah Konstitusi atau MK.

Demikian dikatakan Direktur Pusat Kajian Korupsi (Pukat) Zaenal AM Husein dalam diskusi publik menyoal pengesahan RUU MA di Galeri Kafe, Jakarta, Jumat (12/12). "Anggota DPR di Komisi III yang akan mengesahkan RUU itu salah paradigma, apalagi ditambahkan dengan konteks keterburu-buruan yang tampak dalam cepatnya pembahasan, padahal tentangan dari masyarakat mengenai beberapa pasal krusial masih menguat," ujar Zaenal.

Menurut dia, DPR tak memahami bahwa kekuasaan kehakiman tak hanya dipegang MA, tetapi juga KY dan MK. "Dalam format peradilan, memang MA berada di atas KY, tetapi dalam konteks pengawasan seharusnya KY berada di atas MA. Maka dalam pembahasan ketiga RUU itu pun logikanya, yang dibahas RUU KY dulu baru RUU MA, bukan sebaliknya, ada kepentingan apa hingga RUU MA yang tak ada urgensinya dipaksakan untuk disahkan. Ini yang perlu dipertanyakan," tuturnya.

Sementar itu, menurut Wahyudi Jafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, ditilik dari proses pembahasan RUU ini tak memenuhi asas keterbukaan yang disyaratkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. "Dalam pembahasan revisi RUU MA, DPR telah mengesampingkan seluruh ketentuan kewajiban partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan tata tertib yang mereka bentuk sendiri," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com