Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Dagelan Revisi UU MA

Kompas.com - 16/12/2008, 14:38 WIB

JAKARTA, SELASA — Pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial dinilai terlalu tergesa-gesa.

DPR terkesan lebih memprioritaskan revisi UU MA. Padahal, idealnya, keduanya harus dibahas dan disahkan secara bersamaan.  

"Hentikan dagelan yang tidak bermutu ini, dan jangan politisasi Revisi UU MA. DPR tidak memiliki rancang bangun yang komprehensif. Jangan sampai pengesahan undang-undang seperti tambal sulam dan akhirnya bermasalah," ujar Pakar Hukum, Zainal Arifin Mochtar, dari Forum Pakar Hukum pada konferensi pers, Selasa (16/12) di Gedung RRI, Jakarta.  

Turut tergabung dalam Forum Pakar Hukum tersebut adalah Andi Irmanputra Sidin, Asep Rahmat Fadjar, Bambang Widjoyanto, Eddy O S Hiariej, Fajrul Falaakh, Firmansyah Arifin, Hasrul Halili, Iwan Satriawan, Marwan Mas, Kurniawarman, Saldi Isra, Teten Masduki, dan Topo Santoso.  

"Apa yang dilakukan DPR bukan saja menyalahi prinsip proses perundang-undangan, tapi juga dari sisi substansi. DPR jangan mengedepankan perpanjangan usia hakim agung menjadi 70 tahun saja. Jika nanti disahkan, UU MA harus ditolak karena cacat proseduran dan substansi," ujar Firmansyah.  

Menurut Eddy, pembentukan suatu undang-undang harus memiliki alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. "Yang baru terpenuhi baru yuridis. Secara filosofis, mereka tidak memaparkan landasan logis yang diambil dalam menyetujui revisi tersebut, dan secara sosiologis, revisi undang-undang tersebut salah karena telah menghilangkan regenerasi," ujarnya.  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com