Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 50 Persen Aset Negara Terdata

Kompas.com - 17/12/2008, 20:23 WIB

BANDA ACEH, RABU - Direktorat Barang Milik Negara I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan baru melakukan penyelesaian penertiban aset barang milik negara sebanyak 50 persen. Depkeu menargetkan bisa menyelesaikan penertiban aset BMN pada akhir 2009 mendatang.

"Sebenarnya sudah lebih dari 50 persen. Tapi mengenai angka persisnya saya lupa," kata Direktur Barang Milik Negara I Ditjen Kekayaan Negara Depkeu Pardiman, ditemui disela-sela lokakarya Pengamanan Barang Milik Negara di Banda Aceh, Rabu (17/12).

Dalam paparannya Pardiman menjelaskan, banyak barang inventaris milik negara tidak didukung oleh bukti kepemilikan atau status hukum yang jelas. Masing- masing lembaga negara, dalam hal ini kementerian atau departemen yang memiliki barang-barang tersebut tidak melakukan pencatatan atau penatausahaan yang memadai.

Dia mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2007 menyebutkan, nilai aset tetap yang dimiliki pemerintah tidak diyakini kebenarannya atau disclaimer karena masih banyak BMN tidak memiliki sertifikat kepemilikan. Kemudian, BPK juga menemukan bahwa aset tetap di beberapa kementerian dan lembaga negara pada tahun 2007, tidak disajikan sesuai denan standar akuntansi pemerintahan. Dia juga menyatakan, banyak pengelolaan aset tetap pada kementerian dan lembaga negara, tidak sesuai dengan ketentuan.

Pardiman menyatakan, seharusnya masing-masing kementerian dan lembaga negara melakukan inventarisasi sendiri-sendiri terhadap BMN yang digunakannya. Tapi, dalam kenyataannya, banyak dari mereka tidak melakukannya. "Kami yang harus melakukan inventarisasi tersebut," katanya.

Laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2007, yang baru-baru ini diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan banyaknya kejanggalan dalam penggunaan aset-aset milik negara oleh beberapa kementerian, lembaga dan juga individu.

BPK, dalam laporannya, menyoroti BMN berupa 35 bangunan senilai Rp 77,60 miliar di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, yang seharusnya digunakan negara, tetapi dipakai pihak lain. Laporan terbaru BPK lainnya, yang diterima Kompas, Senin (14/4), juga mengungkapkan makin karut-marutnya BMN.

Namun, penyimpangan bukan hanya pada pengelolaan rumah, gedung atau bangunan milik negara, melainkan juga aset lain, seperti tanah, mesin, dan kendaraan.

Terungkap pula pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga di 19 departemen dan lembaga tanpa seizin Menteri Keuangan, apalagi kontribusinya untuk negara. BMN itu berupa tanah seluas 10.078,85 hektar dengan taksiran harga minimal Rp 3,79 triliun. Gedung dan bangunan sebanyak 117 unit dengan nilai minimal Rp 273,8 miliar dan peralatan serta mesin sebanyak 11.744 unit dengan nilai Rp 61,77 miliar.

BPK juga membeberkan, tanah milik negara pada 20 departemen dan lembaga seluas 344.092,4 hektar dengan nilai Rp 5,2 triliun belum bersertifikat. Sementara 387 bidang tanah seluas 51.595,8 hektar di 12 departemen dan lembaga senilai Rp 1,13 triliun berada dalam status sengketa hukum. Ada juga yang tidak jelas kepemilikannya. (Kompas/ 17 April 2008)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com