Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Beli Naik Rp 6,5 Triliun

Kompas.com - 30/01/2009, 05:47 WIB

Bisa beragam

Pengamat pajak, Danny Septriadi, mengatakan, stimulus pembebasan PPh karyawan hanya bisa efektif menambah pendapatan pekerja jika perusahaan menerapkan metode kotor (gross method) dalam pembayaran pajak karyawannya. Insentif ini tidak akan efektif jika diterapkan pada perusahaan yang menerapkan metode pajak ditanggung perusahaan dan metode gross up atau tunjangan pajak dari perusahaan.

Sebagai ilustrasi, karyawan yang mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan akan terkena PPh dengan tarif 5 persen senilai Rp 100.000. Dengan metode kotor, karyawan akan langsung dipotong Rp 100.000 oleh perusahaan untuk membayar PPh sehingga penghasilan bersihnya tinggal Rp 1.900.000 per bulan. Jika insentif PPh karyawan diterapkan, karyawan pada perusahaan ini akan menerima manfaat karena penghasilannya akan bulat menjadi Rp 2 juta per bulan.

Namun, jika perusahaan itu menerapkan metode pajak ditanggung perusahaan, karyawan akan tetap menerima gaji Rp 2 juta, sedangkan beban PPh-nya akan langsung ditutup perusahaan senilai Rp 100.000.

Adapun pada perusahaan yang menetapkan metode gross up (tunjangan pajak), karyawan akan menerima gaji penuh Rp 2 juta, sedangkan PPh-nya dibayar oleh tunjangan pajak senilai Rp 105.263. Tunjangan pajak ini akan dibebani PPh lagi. Dengan demikian, manfaat insentif PPh karyawan akan diterima perusahaan berupa penghematan PPh karyawan dan PPh atas tunjangan pajak.

Di atas PTKP

Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, konsep penguatan daya beli melalui PPh karyawan bisa saja efektif, tetapi tidak pada semua pekerja. Insentif itu hanya bisa dinikmati pekerja yang sudah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas Rp 15,8 juta per tahun.

”Masalahnya, pekerja di kelompok industri padat karya justru tidak memiliki pendapatan yang masuk ke PTKP. Niat untuk meningkatkan daya beli pada penduduk yang berjumlah 230 juta hanya dengan Rp 6,5 triliun rasanya tidak signifikan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com