Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekopin Desak Permendag soal Pasar Modern Direvisi

Kompas.com - 20/02/2009, 13:33 WIB

JAKARTA, JUMAT - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atas Permendag No. 53/2008 soal Pasar Modern menyusul adanya pro dan kontra di kalangan pelaku usaha.

"Kami ingin kaji dengan melibatkan berbagai kalangan, dan akan melakukan upaya-upaya hukum agar pemerintah merubah dan ada perbaikan Permendag No. 53 itu. Kalau Permen kan masih bisa dirubah," kata Ketua Badan Komunikasi Pemuda Indonesia (BKPK) Adji Gutomo, di sela seminar nasional Bisnis Eceran, di Jakarta, Jumat ( 20/2 ).

Adji mengatakan Permendag ini dikhawatirkan akan mematikan Pasar Tradisional. Dia mencontohkan, dalam pasal 1.7 Permendag No. 53/2008 ini, hanya mengatur mengenai pasokan barang ke pada pasar modern saja, dan tidak ada jaminan pasokan barang ke pasar tradisional. "Besar kemungkinan pemasok barang akan lebih memilih memasok barangnya ke pasar modern dibanding ke pasar trasdisional," ujar Adji.

Selain itu, dalam pasal 3, mengatakan bahwa pengaturan jarak (Zonasi) antara pasar modern dan tradisional diserahkan pada Pemda masing-masing. "Dalam Permendag tidak ada batasan aturan jarak pendirian Pasar Modern terhadap Pasar Tradisional," tutur Adji.

Sejumlah pasal juga menjadi permasalahan, seperti pasal 3 ayat 1 yang memuat tentang kemudahan ijin pendirian minimarket yang akan berdampak pada menjamurnya jumlah minimarket dan dikuatirkan akan mematikan pasar tradisional.

Adji juga menyebut, implementasi Permendag ini tidak mudah karena harus dibuat Perda di masing-masing daerah untuk mendukung Permendag. "Itu perlu sosialisasi lama. Sekarang saja banyak daerah yangtidak mengerti," kata Adji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com