Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinasi Pajak Migas

Kompas.com - 21/02/2009, 00:37 WIB

jakarta, kompas - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas menilai, masalah pajak perusahaan migas akan lebih baik jika ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghindari perselisihan. Sementara itu, selama ini pajak migas dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

”Ini masalah internal Departemen Keuangan. Selama ini kami juga heran kenapa pajak migas ditangani oleh Ditjen Anggaran,” kata Kepala BP Migas R Priyono, Jumat (20/2) di Jakarta.

Sebelumnya dalam paparan Menteri Keuangan kepada Panitia Angket DPR disebutkan, ada lima kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menunggak kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Kelima KKKS itu adalah ExxonMobil Indonesia, JOB Kodeco Energy, Kangean Energy Indonesia, JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok, dan Santos Kakap Ltd. Jumlah tunggakan yang disebutkan mencapai 113 juta dollar AS.

BP Migas kemarin telah memanggil perwakilan kelima kontraktor kerja sama migas yang disebutkan menunggak. ”Berdasarkan laporan mereka, kewajiban telah dibayarkan Januari lalu, ini jadinya merugikan mereka juga,” kata Priyono.

Ia mengatakan, adanya perbedaan pendapat antara kontraktor migas dan Dirjen Anggaran menunjukkan kelemahan dalam aturan yang menimbulkan perbedaan interpretasi.

Humas Golden Spike Energy Indonesia Pamudji R Soetopo mengatakan, pihaknya belum menganggap angka tersebut sebagai utang karena masih ada perbedaan penghitungan versi Dirjen Anggaran dengan perusahaan. Akan tetapi, Golden Spike telah mencicil pembayaran atas kewajiban pokok dengan angka yang disepakati.

Sementara itu, kontraktor lain, seperti ExxonMobil, memilih menyelesaikan perbedaan interpretasi lewat pengadilan pajak.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Didi Widayadi mengatakan, berdasarkan audit, temuan PPh per Desember 2008 sebesar 120,944 juta dollar AS. PPh yang sudah disetor per 31 Januari 2009 sebesar 37,45 juta dollar AS. Sisa yang belum disetor sebesar 83,49 juta dollar AS.

Menurut Didi, berdasarkan mekanisme, hasil audit BPKP dikirim ke BP Migas untuk selanjutnya Dirjen Anggaran Departemen Keuangan menagih.

Dalam penjelasannya di panitia angket DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, semua setoran kewajiban kontraktor migas dalam bentuk pajak ataupun bagian bagi hasil masuk ke rekening penerimaan migas Depkeu. Dari situ, Depkeu harus memilah-milah setoran untuk masing-masing kewajiban kontraktor setelah dibandingkan dengan kewajiban dan bagian pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com