Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinasi Pajak Migas

Kompas.com - 21/02/2009, 00:37 WIB

jakarta, kompas - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas menilai, masalah pajak perusahaan migas akan lebih baik jika ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghindari perselisihan. Sementara itu, selama ini pajak migas dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

”Ini masalah internal Departemen Keuangan. Selama ini kami juga heran kenapa pajak migas ditangani oleh Ditjen Anggaran,” kata Kepala BP Migas R Priyono, Jumat (20/2) di Jakarta.

Sebelumnya dalam paparan Menteri Keuangan kepada Panitia Angket DPR disebutkan, ada lima kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menunggak kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Kelima KKKS itu adalah ExxonMobil Indonesia, JOB Kodeco Energy, Kangean Energy Indonesia, JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok, dan Santos Kakap Ltd. Jumlah tunggakan yang disebutkan mencapai 113 juta dollar AS.

BP Migas kemarin telah memanggil perwakilan kelima kontraktor kerja sama migas yang disebutkan menunggak. ”Berdasarkan laporan mereka, kewajiban telah dibayarkan Januari lalu, ini jadinya merugikan mereka juga,” kata Priyono.

Ia mengatakan, adanya perbedaan pendapat antara kontraktor migas dan Dirjen Anggaran menunjukkan kelemahan dalam aturan yang menimbulkan perbedaan interpretasi.

Humas Golden Spike Energy Indonesia Pamudji R Soetopo mengatakan, pihaknya belum menganggap angka tersebut sebagai utang karena masih ada perbedaan penghitungan versi Dirjen Anggaran dengan perusahaan. Akan tetapi, Golden Spike telah mencicil pembayaran atas kewajiban pokok dengan angka yang disepakati.

Sementara itu, kontraktor lain, seperti ExxonMobil, memilih menyelesaikan perbedaan interpretasi lewat pengadilan pajak.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Didi Widayadi mengatakan, berdasarkan audit, temuan PPh per Desember 2008 sebesar 120,944 juta dollar AS. PPh yang sudah disetor per 31 Januari 2009 sebesar 37,45 juta dollar AS. Sisa yang belum disetor sebesar 83,49 juta dollar AS.

Menurut Didi, berdasarkan mekanisme, hasil audit BPKP dikirim ke BP Migas untuk selanjutnya Dirjen Anggaran Departemen Keuangan menagih.

Dalam penjelasannya di panitia angket DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, semua setoran kewajiban kontraktor migas dalam bentuk pajak ataupun bagian bagi hasil masuk ke rekening penerimaan migas Depkeu. Dari situ, Depkeu harus memilah-milah setoran untuk masing-masing kewajiban kontraktor setelah dibandingkan dengan kewajiban dan bagian pemerintah.

Temuan ICW

Terkait penerimaan migas, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, ada potensi kekurangan penerimaan negara dari gas sebesar Rp 74,59 triliun pada kurun 2000-2008. ICW membandingkan antara penerimaan negara dari gas berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan jumlah lifting gas per tahun.

”Berdasarkan LKPP, total penerimaan negara dari gas adalah Rp 440,447 triliun, sedangkan menurut ICW, berdasarkan jumlah konsumsi gas, seharusnya total penerimaan negara mencapai Rp 515 triliun,” papar Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas.

Firdaus mengatakan, untuk mengoptimalkan penerimaan negara, karena mayoritas kontrak gas alam adalah kontrak jangka panjang, rumusan formula harga yang digunakan haruslah yang paling menguntungkan negara. Oleh karena itu, penting untuk memperbaiki kontrak gas yang formulanya tidak menguntungkan. (DOT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com