JAKARTA, KOMPAS.com — PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) harus mengganti hampir 1,9 juta dollar AS biaya berperkara di arbitrase internasional yang dikeluarkan pemerintah.
Jaksa Pengacara Negara Joseph Suwardi Sabda merinci, biaya pengadilan arbitrase yang dikeluarkan pemerintah sebesar 170.000 dollar AS. Sementara porsi terbesar digunakan untuk membayar pengacara swasta, akomodasi dan konsumsi para arbitrer dari luar negeri yang melaksanakan pengadilan pada 8 Desember 2008 sampai 13 Desember 2008.
"Tapi untuk ganti rugi keseluruhan masih dihitung, termasuk dividen yang seharusnya diterima oleh pemerintah," kata Joseph, Rabu (1/4).
Menurut Joseph, kalau NNT tidak menyelesaikan kewajiban membayar biaya pengadilan tersebut dalam 30 hari, maka pemerintah dapat melakukan penyitaan terhadap aset-asetnya melalui pengadilan. "Tapi sepertinya Newmont lebih memilih jalan damai, karena kalau masuk pengadilan lagi bisa turun harga saham mereka," kata Joseph.
Sementara itu, pihak NNT sendiri tampaknya masih enggan berkomentar banyak atas keputusan pengadilan arbitrase internasional yang memenangkan pemerintah. Manager Public Relations NNT Kasan Mulyono melalui pesan singkatnya hanya berucap, "Maaf mas belum bisa berkomentar. Nanti akan ada pers rilis."