Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tetap Akan Sita Uang Rp 546,46 miliar dari Bank Permata

Kompas.com - 23/06/2009, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan tetap akan menyita uang Rp 546,46 miliar dari Bank Permata, meski pihak bank tersebut mengatakan akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan. Mahkamah Agung telah memutus agar Kejaksaan merampas uang yang menjadi barang bukti kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.

"Barang bukti tersebut telah diputuskan MA untuk dirampas dan dikembalikan ke negara. Tidak ada embel-embel akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6).

"Kami tidak mengerti koordinasi apa yang dimaksud itu. Setahu kami, jaksalah yang akan berkoordinasi dengan Depkeu," ujarnya.

Sebelumnya, PT Bank Permata tetap menolak eksekusi agar uang Rp 546,46 miliar diserahkan kepada negara, seperti diperintahkan MA, dengan alasan, itu milik perusahaan tersebut.

Pada 11 juni lalu, pemilik PT Era Giat Djoko Tjandra yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi hak tagih ini telah divonis bersalah dan diganjar hukuman dua tahun penjara. Vonis itu jatuh setelah MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai dengan QRIS

Cara Tarik Tunai dengan QRIS

Work Smart
Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

Whats New
Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Whats New
Citi Indonesia 'Ramal' The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Citi Indonesia "Ramal" The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Whats New
Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Whats New
Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Whats New
Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Whats New
Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Whats New
Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Whats New
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Whats New
Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Whats New
Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com