Jakarta, Kompas -
Oleh karena itu, kalangan pemangku kepentingan garam nasional mengimbau agar pemerintah memperbaiki tata niaga garam impor.
Kepala Divisi Pemasaran PT Garam (Persero) Zaenal Alim, Kamis (23/7) di Surabaya, menjelaskan, produksi garam dalam negeri, baik yang diproduksi petani garam maupun yang diproduksi PT Garam, sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi.
Produksi garam dalam negeri rata-rata 1,1-1,3 juta ton per tahun. Adapun kebutuhan garam konsumsi hanya 600.000 ton. ”Dengan demikian, sebenarnya tidak perlu impor garam konsumsi,” kata Zaenal.
Namun, yang terjadi garam impor pun masuk ke pasar garam konsumsi. Padahal, garam impor seharusnya hanya untuk memenuhi kebutuhan industri, antara lain industri soda, kertas, dan industri sejenis.
Hal itu, kata Zaenal, terjadi karena ada perusahaan yang tergabung dalam asosiasi produsen garam beryodium yang juga menjadi importir garam.
”Selain produsen garam beryodium, mereka juga memasok garam-garam untuk kebutuhan nonkonsumsi,” katanya.
Untuk mencegah merembesnya garam impor ke pasar garam konsumsi, pemerintah selayaknya menata kembali tata niaga garam impor.
”Akan lebih baik kalau impor garam hanya diberikan kepada produsen pengguna, bukan pedagang, maupun industri terdaftar. Kalau diserahkan kepada mereka, akan menekan petani garam,” kata Zaenal.
Pernyataan senada disampaikan Direktur Lembaga Pengembangan Bisnis Harmoni Idrus Zen. Ia mengatakan, kesemrawutan tata niaga garam impor telah merugikan petani garam dan PT Garam.