Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Astro Harus Laksanakan Putusan MA

Kompas.com - 27/07/2009, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak agar Astro segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Pada 28 Mei lalu, MA menolak permohonan kasasi pihak terlapor yang terdiri dari ESPN Star Sport (ESPN) dan All Asia Multimedia Network, FZ-LLC (AAMN) sekaligus menguatkan putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2008 (Putusan Astro).

"KPPU menyambut baik putusan MA tersebut. Hal ini berarti fakta dan pertimbangan hukum sebagai dasar pengambilan putusan KPPU telah tepat dan benar," ujar Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaedi di sela-sela Seminar Pra Notifikasi, di Hotel Borobudur, Senin (27/7).

KPPU pada 29 Agustus 2008 menyatakan bahwa All Asia Multimedia Network terbukti melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999. Putusan itu juga menyebutkan agar All Asia Multimedia Network dan FZ LLC menjaga dan melindungi kepentingan konsumen televisi berbayar di Indonesia. Caranya dengan mempertahankan kelangsungan usaha PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan hingga adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.

"Tidak relevan lagi apabila masih ada pihak yang mempertanyakan putusan Astro dengan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh KPPU. Ini semata melindungi iklim persaingan usaha yang sehat di sektor penyediaan konten televisi berbayar," ujar Junaedi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Benny Pasaribu mengatakan tidak ada alasan bagi Astro untuk tidak mematuhi putusan MA tersebut. Benny menegaskan, dengan adanya putusan MA itu maka kasus Astro telah berkekuatan hukum tetap. "Harus tunduk melaksanakan, sebaiknya dalam hal ini ESPN Star dan Astro AMN melaksanakan putusan," tegasnya.

Benny meminta agar negara tegas dan tidak terlena karena mereka adalah perusahaan asing. "Jangan karena perusahaan asing, semua menjadi mandul termasuk polisi. Jika ingin berbisnis di Indonesia, mereka harus mengikuti aturan Indonesia," tegas Benny.

Ia bilang, setiap putusan yang tidak ditaati akan menjadi preseden yang buruk. "MA sudah bekerja independen. Jangan karena perusahaan asing, mereka dikecualikan dan penegakan menjadi lemah," ungkapnya. (Epung Saepudin/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com