Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Penyelamatan Bank Century Sah

Kompas.com - 30/08/2009, 04:33 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah karena didukung dua produk hukum sekaligus. Dasar pengambilan keputusan pun berasal dari hasil penilaian Bank Indonesia, lembaga yang berwenang penuh atas pengawasan dan penanganan perbankan.

”Seluruh putusan pemerintah—dalam hal ini Menteri Keuangan) selaku Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)—didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (29/8).

Sebagaimana diberitakan, penyelamatan Bank Century yang telah mendapat suntikan dana sampai Rp 6,7 triliun berpotensi merugikan negara saat pemerintah (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) melepas kepemilikannya. Proses penyelamatan yang diawali pernyataan BI bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan berpotensi sistemik dipertanyakan.

Menurut Sri Mulyani, seluruh keputusan KSSK (jika dasar hukum yang digunakan Perppu No 4/2008) atau Komite Koordinasi (jika didasarkan atas UU LPS) pada 21 November 2008 langsung dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 22 November 2008. Saat itu, Wapres menginstruksikan Kepala Polri menangkap Robert Tantular, pemilik Bank Century.

Sebelumnya, pada 13 November 2008, Menkeu juga melaporkan perkembangan kondisi Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Washington, Amerika Serikat. BI melaporkan kepada Presiden setelah memberi tahu Menkeu selaku Ketua KSSK atau Komite Koordinasi tentang memburuknya kondisi Bank Century serta kemungkinan menjadi sebuah bank gagal dan berpotensi sistemik.

”Saat itu, BI melaporkan kondisi Century dan perbankan yang kritis dan terjadi kemerosotan likuiditas di bank-bank kecil. Laporan Menkeu secara resmi kepada Presiden baru disampaikan pada 25 November 2008 dan 4 Februari 2009 sebagai bentuk pertanggungjawaban. Semua detail, termasuk kronologi dan angka yang berasal dari BI dan LPS terkait Century, kami sampaikan,” ujar Menkeu.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 27 Agustus 2009, Menkeu memaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan penyelamatan Bank Century. Alasan itu juga digunakan sebagai dasar pemerintah tidak menutup Bank Century.

Pertama, terjadi penurunan kepercayaan nasabah. Penutupan Bank Century yang memiliki 65.000 nasabah dikhawatirkan akan memicu kepanikan masyarakat. Kedua, BI menyatakan penutupan Bank Century akan berdampak terhadap pasar keuangan karena keadaan perekonomian sedang labil. Ketiga, BI juga menyatakan penutupan Bank Century bisa mengancam sistem pembayaran.

Dukung BPK

Sri Mulyani menegaskan, dia mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh aspek keputusan KSSK atau Komite Koordinasi sesegera mungkin. BPK juga dipersilakan meneliti ketepatan masalah legal, tata kelola keputusan yang baik, dan penilaian yang dilakukan KSSK saat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dan sistemik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com