Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AADC (Ada Apa dengan Century)?

Kompas.com - 03/09/2009, 07:31 WIB

Polemik Century perlu diselamatkan atau tidak sebenarnya juga tidak akan muncul jika Indonesia memiliki UU JPSK. Gugatan terhadap penyelamatan Century kembali muncul karena pemerintah hanya menggunakan perppu yang belakangan ditolak DPR.

Dengan keberadaan UU JPSK, penanganan krisis bisa dilakukan secara lebih akuntabel. Tanpa adanya UU JPSK, keputusan yang diambil saat krisis besar kemungkinan akan dipermasalahkan lagi di kemudian hari. Padahal, keputusan yang diambil saat krisis tidak bisa diukur dengan kondisi saat ini yang sudah normal. Saat ini pembahasan RUU JPSK masih berlangsung di DPR.

Pembengkakan suntikan modal oleh LPS ke Century yang menimbulkan tanda tanya banyak orang juga bisa dihindari jika LPS diberi waktu yang lebih panjang mengaudit dan menghitung kebutuhan injeksi modal.

Berdasarkan UU LPS saat ini, LPS hanya memiliki waktu satu hari untuk menyelamatkan bank (jika diputuskan sistemik) atau menutupnya. Karena itu, LPS tak mungkin mengetahui secara tepat jumlah modal yang dibutuhkan.

Untuk mengatasi persoalan ini, LPS ke depan juga harus diikutsertakan dalam pemeriksaan bank yang masuk dalam tahap pengawasan khusus sehingga LPS bisa melakukan uji tuntas terhadap bank bersangkutan. Ini akan memberikan data yang memadai untuk menghitung kebutuhan modal yang tepat jika bank tersebut akhirnya perlu diselamatkan. (M Fajar Marta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com