Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dorong Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Kompas.com - 04/09/2009, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Anggaran DPR mendorong pemerintah berani menutup kekurangan subsidi listrik dengan menaikkan tarif dasar listrik berdasarkan pengelompokan pelanggan. DPR sengaja menurunkan alokasi subsidi listrik tahun depan dari yang diajukan oleh pemerintah.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa, Kamis (3/9) di Jakarta, mengemukakan, opsi menaikkan tarif disampaikan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 di Panitia Anggaran DPR.

”Pemerintah bisa menaikkan tarif dasar listrik berdasarkan pengelompokan pelanggan. Dengan cara ini, PLN bisa dapat kenaikan sekitar 20 persen,” kata Suharso.

Usul Panitia Anggaran DPR tersebut mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, pengendalian subsidi listrik dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dengan menaikkan tarif dasar listrik pelanggan berdaya 6.600 VA ke atas sampai ke harga keekonomian.

Kedua, perluasan penerapan disinsentif terhadap pelanggan berdaya kurang dari 6.600 VA. Ketiga, penerapan diversifikasi tarif regional di wilayah-wilayah Perusahaan Listrik Negara yang memungkinkan.

Menurut Suharso, Pasal 8 tersebut tidak pernah diterapkan oleh pemerintah.  ”Makanya DPR mau mengoreksi itu. Kami tetapkan subsidi listrik sebesar Rp 37,8 triliun dari permintaan pemerintah Rp 40,4 triliun,” kata Suharso.

Tidak ada rencana

Menanggapi usul DPR itu, secara terpisah, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono mengatakan, sesuai penyampaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengantar Nota Keuangan RAPBN 2010 di hadapan Sidang Paripurna DPR, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif dasar listrik.

Berbeda dengan subsidi listrik yang dipangkas, subsidi bahan bakar minyak tahun depan justru naik, yakni dari Rp 49,3 triliun menjadi Rp 57,4 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com