Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksklusivitas Koperasi

Kompas.com - 07/10/2009, 08:29 WIB

Kreativitas dan inovasi masyarakat terbukti bisa berlari lebih cepat. Sementara panduan yang diberikan pemerintah jauh tertinggal.

Buktinya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi tidak pernah diubah.

Ketua Tim Ahli PT Miranthi Konsultan Permai Nur Hadi Indra dalam lokakarya ”Pengembangan KSP dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah” di Jakarta, pekan lalu, mengatakan, realitas di lapangan menunjukkan kondisi KJK yang memiliki kelebihan kapasitas, KJK dapat melayani masyarakat non-anggota koperasi.

Keadaan ini sudah berlangsung lama sehingga tidak mengherankan bahwa penyempurnaan PP No 9/1995 sudah menjadi tantangan terdepan bagi reformasi koperasi.

Bahkan, ketentuan yang mengatur mengenai harta kekayaan koperasi tidak dapat dihipotekkan. Ini tidak sesuai dengan semangat pengembangan koperasi. Karena dengan demikian, koperasi akan sulit mencari tambahan modal.

Ironisnya, ketentuan yang mengatur penempatan kelebihan dana dalam bentuk tabungan tidak boleh atas nama lembaga koperasi, tetapi harus atas nama perseorangan. Hal ini mengandung risiko cukup tinggi dan rawan disalahgunakan.

”Peraturan pemerintah ini sudah dibiarkan selama 14 tahun, tanpa upaya perubahan,” ujar Nur Hadi.

Deputi Pembiayaan Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharam mengatakan, dari hasil riset di lapangan, ada anggapan masyarakat bahwa menyimpan uang di koperasi tidak seaman menyimpan uang di perbankan.

Hal itu terjadi karena simpanan di koperasi tidak dijamin pemerintah. ”Ini menjadi salah satu penyebab laju simpanan anggota relatif lamban,” kata Agus.

Oleh karena itu, menurut Agus, pembentukan lembaga penjamin simpanan KJK menjadi sangat penting agar dana nasabah bisa terjamin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com