Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Berat Jadi Obyek Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 11/10/2009, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendaraan bermotor berupa alat berat menjadi obyek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010.

"Termasuk dalam obyek PKB dan BBNKB adalah alat berat," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Depkeu Budi Sitepu dalam sosialisasi UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jakarta, Jumat (9/10) malam.

Berdasarkan UU itu, tarif PKB alat-alat berat ditetapkan paling rendah sebesar 0,1 persen dan paling tinggi sebesar 0,2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Namun, khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat berat dan besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan PKB-nya adalah nilai jual kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk tarif BBNKB alat berat, UU menetapkan tarif maksimal untuk penyerahan pertama sebesar 0,75 persen dari nilai jual kendaraan bermotor itu. Adapun untuk penyerahan kedua dan seterusnya maksimal 0,075 persen.

UU Nomor 28 Tahun 2009 juga menetapkan tarif PKB kepemilikan kendaraan pribadi pertama minimal sebesar 1,0 persen dan maksimal 2,0 persen. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif minimal 2,0 persen dan maksimal 10 persen.

Kendaraan bermotor milik pemerintah, termasuk TNI/Polri, juga menjadi obyek PKB yang tarifnya ditetapkan sama dengan PKB kendaraan bermotor angkutan umum sebesar minimal 0,5 persen dan maksimal 1,0 persen.

Budi Sitepu menyebutkan, UU Nomor 28 Tahun 2009 memberi perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah. Obyek pajak daerah untuk provinsi meliputi PKB, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu, pajak daerah kabupaten/kota meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com