Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Byarpet, YLKI Akan Temui DPR

Kompas.com - 10/11/2009, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan menemui pemerintah dan DPR untuk mempertanyakan kasus pemadaman listrik yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami akan meminta audiensi dengan pemerintah, yaitu Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PT PLN, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai departemen teknis, dan DPR sebagai wakil rakyat," kata Ketua Umum YLKI Husna Zahir di Jakarta, Selasa (10/11).

Melalui sambungan telepon, Husna menuturkan, YLKI akan mempertanyakan persoalan yang dihadapi PLN sebagai BUMN yang ditugasi pemerintah menyediakan sumber daya listrik, tapi tidak mampu mengatasi krisis listrik.

"Kalaupun ada masalah teknis, kerusakan pembangkit ataupun kebakaran trafo, harus diperjelas duduk persoalannya dan penanganannya," ujar Husna.

Dia mengatakan, pengaduan konsumen kepada YLKI, baik melalui saluran telepon maupun melalui surat elektronik terkait pemadaman bergilir, terus meningkat. Informasi pemadaman bergilir di sejumlah daerah, terutama di Jabodetabek, sesungguhnya sudah disampaikan PLN, tetapi tidak semua konsumen dapat mengakses informasi itu.

Akibatnya, banyak konsumen yang merasa dirugikan, tapi pasrah karena tidak ada pilihan lain selain menunggu listrik kembali menyala. Untuk itu, YLKI merasa bertanggung jawab untuk menjembatani konsumen dan pemerintah untuk memperjelas masalah tersebut.

"Paling tidak pemerintah dapat memberi batasan atau standar berapa kali listrik padam dalam satu hari, termasuk berapa lama pemadaman dilakukan. Kalau melebihi batas yang ditetapkan berarti PLN tidak sanggup menjalankan tugasnya, sekaligus membohongi publik," ujarnya.

Husna mengatakan, apabila melebihi dari target yang ditetapkan PLN seharusnya memberikan kompensasi otomatis berupa pengurangan pembayaran biaya beban. "Saya tidak bisa memperkirakan kerugian konsumen akibat pemadaman listrik pada periode tertentu. Namun, bukan berarti setelah diberikan kompensasi tanggung jawab pemerintah berhenti," ujarnya.

Husna menjelaskan, jika konsumen tidak juga merasa puas atau tetap dirugikan, bisa saja melakukan class action (gugatan kelompok) menuntut atas hak-hak yang seharusnya diperoleh dari layanan kelistrikan.

"Class action dari kelompok masyarakat bisa dilakukan untuk meminta ketegasan pemerintah dalam menyediakan akses listrik yang memadai kepada konsumen," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com