Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Hari dalam Jeruji Sabun dan Kacang Hijau

Kompas.com - 17/12/2009, 04:46 WIB

Selama menjalani pemeriksaan, kakek yang berpakaian lusuh itu terpaksa meringkuk di tahanan Kepolisian Sektor Losari selama lima hari. Setelah itu, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Cirebon dan ditahan selama sembilan hari.

Dasar yang membuat kakek tersebut ditahan, menurut Kepala Kepolisian Resor Cirebon Ajun Komisaris Besar Sufyan Syarif, adalah ketidakjelasan identitas sang kakek. Kartu tanda penduduk yang ia bawa tidak bisa meyakinkan penegak hukum bahwa ia memang warga Tegal yang bertempat tinggal jelas dan tetap.

”Selain itu, kami sudah upayakan mediasi, tetapi kakek menolak. Di sisi lain memang ada tuntutan dari toko untuk melanjutkan kasus itu,” kata Sufyan.

Linglung dan selalu menunduk, seperti itulah gambaran Sardjo saat hadir di meja hijau. Tanpa didampingi pengacara karena miskin dan buta hukum, ia berusaha menjelaskan satu per satu apa yang ia perbuat.

Akhirnya majelis hakim memvonisnya 12 hari masa percobaan dan membebaninya biaya perkara Rp 1.000. ”Bapak dihukum 12 hari percobaan. Pak Sardjo ora perlu ngaloki hukuman ning penjara, mergo pernah ditahan (Pak Sardjo tidak perlu menjalani hukuman di penjara karena pernah ditahan),” kata hakim ketua, Sulasdiyanto, yang mencoba menerjemahkan putusan vonis dalam bahasa Jawa agar Sardjo mengerti.

Vonis itu pun dijawab Sardjo dengan anggukan dan perkataan lirih bahwa ia setuju.

Hukum telah bicara dengan memenjarakan kakek Sardjo selama 14 hari ketika masih disangka mencuri sabun dan kacang hijau. Namun, hukum buta terhadap para pencuri uang rakyat. Meski berstatus sama, mereka dibiarkan bebas, tak juga dipenjara.

Bandingkan dengan kasus lain di Cirebon ini. Sebanyak 10 anggota DPRD Cirebon periode 1999-2004, yang saat itu terlibat kasus korupsi yang terkenal dengan nama ”APBD Gate 2001”, tak pernah masuk bui.

Bahkan, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan keputusan untuk meloloskan pengajuan kasasi jaksa. Proses eksekusi tidak pernah dilakukan terhadap mereka, dengan alasan pertimbangan situasi dan kondisi daerah yang tak mendukung jika mereka ditahan: kalau 10 anggota DPRD ditahan, DPRD bisa kolaps. Para terdakwa pun akhirnya melenggang bebas karena memperoleh hasil peninjauan kembali yang membebaskan mereka dari tuduhan korupsi tahun 2007.

Kasus serupa terulang tahun 2004. Kasus dugaan penyelewengan dana APBD—melibatkan 16 anggota DPRD dan Wali Kota Cirebon periode 1999- 2004—dan dikenal dengan ”APBD Gate 2004” pun lolos dari pengadilan. Mereka awalnya dijerat hukum karena penggelembungan anggaran DPRD Rp 1,3 miliar.

Namun, Kejaksaan Negeri Cirebon pada pertengahan 2008 mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan sehingga 16 orang itu lolos dari jerat hukum.

Jika disandingkan dengan kasus Sardjo atau kasus nenek Minah dari Banyumas, kasus para wakil rakyat itu adalah gambaran ironi keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com