Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing untuk Pekerjaan Langka

Kompas.com - 27/04/2010, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan lebih mengetatkan pengawasan pemakaian tenaga kerja asing di dalam negeri. Dunia usaha hanya boleh memakai tenaga kerja asing untuk pekerjaan-pekerjaan khusus yang tenaga kerja Indonesia tidak mampu melaksanakan.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (27/4). Pemerintah akan menindak perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing dengan melanggar aturan.

Penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Bab VII mulai Pasal 42 samp ai 49 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan juga wajib mengurus perizinan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk, melaporkan rencana pengguna tenaga kerja asing, sampai wajib menunjuk tenaga kerja W arga Negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing untuk alih teknologi dan keahlian dalam pekerjaan.

"Pemberi kerja jangan melanggar undang-undang. Untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga kerja Indonesia jangan diserahkan ke tenaga kerja asing," ujar Muhaimin.

Pemerintah tidak ingin kejadian PT Drydock World Graha di Batam, Kepulauan Riau, juga terjadi di daerah lain. Untuk itu, Menakertrans mengingatkan pemberi kerja menaati semua asas sehingga tidak merugikan tenaga kerja Indonesia.

Sementara dalam jumpa pers, Ketua Tim Pencari Fakta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Haiyani Rumondang menyampaikan delapan rekomendasi kerusuhan Drydock World Graha. Rekomendasi itu adalah secara bertahap mengurangi pekerja asing, menerapkan aturan, dan menambah jumlah pekerja tetap.

Menghapus pengupahan berbasis jam kerja menjadi bulanan atau harian dengan perbaikan kontrak perjanjian dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Mengganti semua tenaga kerja asing yang bermasalah.

Secara bertahap mengur angi jumlah tenaga kerja asing yang mengerjakan pekerjaan yang tenaga kerja Indonesia mampu. Penyediaan alat pelindung diri oleh perusahaan dan pemeriksaan kesehatan berkala. Penguatan komunikasi hubungan industrial. Pemerintah juga akan mendalami dugaan pelanggar norma ketenagakerjaan.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus Badrun mengatakan, pemerintah akan lebih selektif menerbitkan izin penggunaan tenaga kerja asing dan mengutamakan pekerja Indonesia apabila pekerjaa tersebut sudah dapat dilakukan oleh Tenaga kerja Indonesia.

Penggunaan TKA di Indonesia hanya untuk pekerjaan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi yang masih langka, kata Firdaus.     

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com