Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing untuk Pekerjaan Langka

Kompas.com - 27/04/2010, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan lebih mengetatkan pengawasan pemakaian tenaga kerja asing di dalam negeri. Dunia usaha hanya boleh memakai tenaga kerja asing untuk pekerjaan-pekerjaan khusus yang tenaga kerja Indonesia tidak mampu melaksanakan.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (27/4). Pemerintah akan menindak perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing dengan melanggar aturan.

Penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Bab VII mulai Pasal 42 samp ai 49 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan juga wajib mengurus perizinan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk, melaporkan rencana pengguna tenaga kerja asing, sampai wajib menunjuk tenaga kerja W arga Negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing untuk alih teknologi dan keahlian dalam pekerjaan.

"Pemberi kerja jangan melanggar undang-undang. Untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga kerja Indonesia jangan diserahkan ke tenaga kerja asing," ujar Muhaimin.

Pemerintah tidak ingin kejadian PT Drydock World Graha di Batam, Kepulauan Riau, juga terjadi di daerah lain. Untuk itu, Menakertrans mengingatkan pemberi kerja menaati semua asas sehingga tidak merugikan tenaga kerja Indonesia.

Sementara dalam jumpa pers, Ketua Tim Pencari Fakta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Haiyani Rumondang menyampaikan delapan rekomendasi kerusuhan Drydock World Graha. Rekomendasi itu adalah secara bertahap mengurangi pekerja asing, menerapkan aturan, dan menambah jumlah pekerja tetap.

Menghapus pengupahan berbasis jam kerja menjadi bulanan atau harian dengan perbaikan kontrak perjanjian dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Mengganti semua tenaga kerja asing yang bermasalah.

Secara bertahap mengur angi jumlah tenaga kerja asing yang mengerjakan pekerjaan yang tenaga kerja Indonesia mampu. Penyediaan alat pelindung diri oleh perusahaan dan pemeriksaan kesehatan berkala. Penguatan komunikasi hubungan industrial. Pemerintah juga akan mendalami dugaan pelanggar norma ketenagakerjaan.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus Badrun mengatakan, pemerintah akan lebih selektif menerbitkan izin penggunaan tenaga kerja asing dan mengutamakan pekerja Indonesia apabila pekerjaa tersebut sudah dapat dilakukan oleh Tenaga kerja Indonesia.

Penggunaan TKA di Indonesia hanya untuk pekerjaan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi yang masih langka, kata Firdaus.     

 

 

 

Kedepannya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengkaji, merevisi, dan menyusun kembali posisi jabatan dan sektor pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja asing.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar me ngingatkan pemerintah untuk lebih tegas menegakkan hukum. Selama ini pekerja kerap menjadi korban pelanggaran undang-undang yang secara sistemik membuat mereka semakin termarjinalkan.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar pengusaha tidak mendapat peluang untuk membuat kebijakan yang memarjinalkan pekerja.

Pengusaha kerap memanfaatkan sistem outsourcing sebagai sarana menekan biaya produksi dengan mengaji murah buruh, kata Timboel. (ham)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com