BATAM, KOMPAS -
”Kontrak saya berakhir pada akhir Mei ini. Saya takut perusahaan tidak akan memperpanjang kontrak,” kata seorang buruh kontrak dari salah satu perusahaan penyedia jasa buruh kontrak di PT Drydocks World Graha, Minggu.
PT Drydocks World Graha telah menyatakan komitmennya untuk tidak memecat seorang buruh pun. Namun, menurut buruh, bukan berarti perusahaan akan terus memperpanjang kontrak buruh yang umumnya per tiga bulan.
Kerisauan ini menyebar di kalangan buruh. Beragam pesan layanan singkat beredar, yang isinya mempertanyakan kejelasan masa depan kontrak mereka.
Informasi yang simpang siur semakin membuat buruh gundah. Apalagi ada informasi yang sifatnya intimidatif dari perusahaan penyedia buruh kontrak.
Di salah satu perusahaan penyedia buruh kontrak beredar kabar bahwa jika buruh bersedia menerima setengah dari upah dasar selama tidak bekerja, buruh akan terus diperpanjang kontraknya. Sebaliknya, jika buruh menuntut upah penuh, kontrak tak akan diperpanjang.
Berdasarkan Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan wajib membayar upah buruh secara penuh selama tidak mempekerjakan.
Pihak perusahaan melalui Senior Manager Sumber Daya Manusia PT Drydocks World Graha Baharum pernah menyatakan kepada pers, perusahaan akan membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permasalahannya, PT Drydocks World Graha tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi tersebut kepada buruh. Belum adanya serikat pekerja di PT Drydocks World Graha mengakibatkan komunikasi perusahaan dan buruh terputus.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli menyatakan, mestinya setiap pernyataan perusahaan terkait hak buruh dituangkan ke dalam perjanjian.