Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Kontrak Drydocks Khawatir Tak Diperpanjang

Kompas.com - 03/05/2010, 04:23 WIB

BATAM, KOMPAS - Buruh kontrak PT Drydocks World Graha yang jumlahnya sekitar 7.000 orang khawatir Drydocks tidak akan memperpanjang kontrak kerja mereka. Langkah ini bukannya tak mungkin dilakukan perusahaan setelah amuk massa buruh yang terjadi pada Kamis (22/4).

”Kontrak saya berakhir pada akhir Mei ini. Saya takut perusahaan tidak akan memperpanjang kontrak,” kata seorang buruh kontrak dari salah satu perusahaan penyedia jasa buruh kontrak di PT Drydocks World Graha, Minggu.

PT Drydocks World Graha telah menyatakan komitmennya untuk tidak memecat seorang buruh pun. Namun, menurut buruh, bukan berarti perusahaan akan terus memperpanjang kontrak buruh yang umumnya per tiga bulan.

Kerisauan menyebar

Kerisauan ini menyebar di kalangan buruh. Beragam pesan layanan singkat beredar, yang isinya mempertanyakan kejelasan masa depan kontrak mereka.

Informasi yang simpang siur semakin membuat buruh gundah. Apalagi ada informasi yang sifatnya intimidatif dari perusahaan penyedia buruh kontrak.

Di salah satu perusahaan penyedia buruh kontrak beredar kabar bahwa jika buruh bersedia menerima setengah dari upah dasar selama tidak bekerja, buruh akan terus diperpanjang kontraknya. Sebaliknya, jika buruh menuntut upah penuh, kontrak tak akan diperpanjang.

Berdasarkan Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan wajib membayar upah buruh secara penuh selama tidak mempekerjakan.

Pihak perusahaan melalui Senior Manager Sumber Daya Manusia PT Drydocks World Graha Baharum pernah menyatakan kepada pers, perusahaan akan membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permasalahannya, PT Drydocks World Graha tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi tersebut kepada buruh. Belum adanya serikat pekerja di PT Drydocks World Graha mengakibatkan komunikasi perusahaan dan buruh terputus.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli menyatakan, mestinya setiap pernyataan perusahaan terkait hak buruh dituangkan ke dalam perjanjian. (LAS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com