Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Minta Kepastian Hukum

Kompas.com - 05/05/2010, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, sebagai pejabat negara, dirinya sangat menginginkan adanya kepastian hukum, terutama dalam kaitan penyelesaian kasus penyelamatan Bank Century. Kepastian hukum diperlukan untuk menghindari terjadinya kecenderungan penjatuhan hukuman oleh masyarakat kepada pejabat publik yang sedang menjalankan tugas.

”Kami harap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa membuat kesimpulan agar ada kepastian hukum kepada masyarakat mengenai fakta hukum yang sebenar-benarnya terhadap penanganan Bank Century. Juga untuk menghindarkan masyarakat atas suasana atau pemvonisan kepada berbagai pihak,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (4/5), seusai memberikan keterangan kepada tiga penyidik KPK selama enam jam, mulai dari pukul 14.00 hingga 20.00.

Pemeriksaan dilakukan di ruang rapat kecil Menteri Keuangan di Lantai III Gedung Djuanda I, tempat Sri Mulyani berkantor. Dalam ruangan itu, hanya ada Sri Mulyani dan tiga penyidik KPK. ”Saya tidak memerlukan pengacara. Hanya ada kami berempat. Kami menghargai sikap profesional petugas KPK, yang mereka tunjukkan bahkan dalam memilih makanan,” ungkapnya.

Dalam protokol pemeriksaannya, petugas KPK dilarang menerima barang apa pun dari pihak yang diperiksa, kecuali air putih. Namun, dalam pemeriksaan Sri Mulyani kemarin, para petugas KPK itu sudah membawa air mineral sendiri.

Menurut Sri Mulyani, pemberian keterangannya ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan kepada KPK. Pertama kali pada 30 November 2009, kedua pada 11 Desember 2009. Keduanya adalah pemberian keterangan yang dilakukan atas inisiatif Kementerian Keuangan, yakni dengan mengundang KPK ke Kantor Kementerian Keuangan. Pemberian keterangan ketiga pada 29 April 2010 dan yang keempat pada 4 Mei 2010. Keduanya atas inisiatif KPK.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya memang menerima undangan KPK untuk memberikan keterangan. Namun, mengingat ketersediaan data dan dokumen yang lengkap ada di Kantor Kementerian Keuangan, pemeriksaan pun dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan, bukan di Kantor KPK.

”Kami anggap pada bulan November 2009, KPK ke sini (Kementerian Keuangan) melakukan pengecekan ke Sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) di gedung ini juga. KPK juga mendatangi sumber informasi. Jadi, kami tidak melihat perbedaan atau keistimewaan pada saya dalam pemberian keterangan di sini,” ungkapnya.

Sri Mulyani menuturkan, dirinya memberikan keterangan tentang proses pengambilan keputusan yang dibuat saat penyelamatan Bank Century pada rapat 21 November 2008. Adapun dokumen yang diberikan adalah notulen rapat yang dapat menjelaskan semua pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan itu, dilema dan pilihan yang dihadapi, serta kalkulasi biaya dalam menghadapi krisis hingga Indonesia dinilai berhasil mencegah krisis global.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan Sri Mulyani masih akan berlanjut. ”Misalnya hari ini selesai, tetapi besok ada informasi dari saksi yang lain, baik Boediono maupun Sri Mulyani bisa kita klarifikasi lagi,” tutur Johan, kemarin.

Sementara itu mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, seusai diperiksa KPK, kemarin, mempertanyakan penanganan tersangka lain dalam perkara Bank Century. Dia menunjuk pemilik saham lain di Bank Century, Rafat al Rijvi dan Hesham Al Warouk, yang masih bebas.

(OIN/AIK/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com