Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PERBUB Bagi Pangkalan Epiji 3 Kilogram

Kompas.com - 01/07/2010, 16:31 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pangkalan Elpiji.

"Peraturan bupati (Perbup) tersebut mewajibkan pangkalan elpiji kemasan tiga kilogram untuk menyediakan bak air dan timbangan untuk mengecek kondisi tabung," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Banyumas, Asis Kusumandani di Purwokerto, Kamis (1/7/2010).

Jika ternyata ditemukan tabung yang tidak sesuai ketentuan maupun mengalami kebocoran, pangkalan wajib mengembalikannya kepada agen elpiji.

Selain itu, Pemkab Banyumas bersama Pertamina akan menggelar sosialisasi tabung elpiji yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).

"Sosialisasi akan dilakukan pada Senin (5/7) pekan depan," katanya.

Menurut dia, Perbup dan sosialisasi tersebut diadakan sebagai upaya antisipasi terhadap maraknya kebocoran maupun peredaran tabung elpiji yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Seorang pemilik pangkalan elpiji tiga kilogram di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwokerto Barat Zakaria (30) mengaku belum mengetahui adanya Perbup tersebut.

"Meskipun demikian, pangkalan saya telah menyediakan bak air untuk mengecek kemungkinan adanya kebocoran gas maupun timbangan untuk menimbang berat tabung sebelum adanya perbup tersebut," katanya.

Kendati demikian, ia menyayangkan pengurangan pasokan jumlah tabung elpiji ke pangkalannya sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan.

Menurut dia, pasokan elpiji saat ini hanya 100/hari atau menyusut dari sebelumnya yang mencapai 500 tabung/hari.

"Saat masih mendapat pasokan 500 tabung/hari, keuntungan yang saya ambil memang Rp 500/tabung atau Rp 2,5 juta per hari. Sekarang dengan 100 tabung/hari, saya memang dapat mengambil keuntungan Rp 1.000/tabung tetapi kalau dijumlah, saya hanya mendapat Rp 1 juta per hari," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com