Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU OJK Dibahas Lagi Tahun Depan

Kompas.com - 24/12/2010, 03:36 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah terhenti karena tak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan akan dibahas lagi setelah masa reses DPR pada Januari 2011. DPR yakin pembahasan tak akan lama karena hanya Pasal 9 yang belum disepakati, yakni tentang struktur dan penentuan anggota Dewan Komisioner OJK.

Meski demikian, Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengaku hingga kini belum ada kompromi mengenai struktur dan penentuan anggota Dewan Komisioner itu. ”Tidak akan lama, setelah pasal itu selesai, tinggal mengesahkan,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (23/12).

Ada tiga opsi untuk Dewan Komisioner OJK. Pertama, pemerintah meminta anggota Dewan Komisioner OJK tujuh orang, dua di antaranya ex officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Kedua, apabila dua anggota ex officio itu memiliki hak suara, DPR meminta tambahan dua anggota yang dipilih DPR.

Ketiga, kalau dua anggota ex officio memiliki hak suara, hanya tiga anggota Dewan Komisioner yang dipilih pemerintah, empat lainnya diseleksi DPR.

Pasal 34 UU No 3/2004 tentang Perubahan atas UU No 23/ 1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan, pembentukan lembaga pengawasan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2010.

Menanggapi ketentuan itu, Nusron merujuk pada Pasal 35 UU No 23/1999 yang tak diubah dalam UU No 3/2004. Pasal itu menyatakan, ”Sepanjang lembaga pengawasan belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan bank dilaksanakan oleh BI.”

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky berpendapat, sejak awal, arah pembahasan OJK hanya terkesan sebagai ajang berebut kekuasaan. Akibatnya, daftar inventarisasi masalah dalam pembahasan RUU OJK tidak menyentuh substansi pengawasan, seperti dasar pembentukannya.

”Menurut saya, pengawasan masing-masing sektor tetap saja ditangani lembaga yang ada. Bank diawasi BI, pasar modal dan lembaga keuangan diawasi Bapepam. Tetapi, saat ada kebutuhan lintas sektoral, OJK yang menangani,” kata Yanuar.

Ia menambahkan, selama ini sebenarnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah cukup baik mengawasi transaksi keuangan, tetapi masih pasif. ”Naikkan saja kastanya jadi OJK,” kata Yanuar. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com