Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perfilman Harus Lebih Sehat

Kompas.com - 20/02/2011, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan mencari jalan keluar sebagai respons keberatan importir film atas ketentuan perpajakan yang mengakibatkan asosiasi produsen film Amerika Serikat menyatakan tak akan lagi mengedarkan film Hollywood ke Indonesia. Pemerintah juga perlu meninjau ulang perpajakan film untuk menjadikan industri ini lebih sehat dan kompetitif.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Industri Kementerian Perekonomian Edy Putra Irawady menyampaikan hal itu secara terpisah di Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

Sebelumnya, Wakil Presiden Motion Pictures Associatian (MPA) untuk Asia Pasifik, Frank S Rittman, Kamis lalu, menyatakan bahwa asosiasi produsen film besar dari AS ini memutuskan untuk tidak mendistribusikan film di Indonesia selama pemerintah tetap memberlakukan ketentuan perpajakan yang baru terkait pengenaan royalti film impor.

Pada 10 Januari 2011, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemasukan Film Impor. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan hal ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan dalam industri perfilman di Indonesia.

Surat edaran ini menyebutkan, penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu merupakan royalti yang dikenai PPh 20 persen. Pengenaan pajak royalti untuk film impor merupakan hal baru, sedangkan royalti film nasional sudah lebih dulu dikenai pajak.

Pajak royalti untuk film nasional ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi.

Selain mengatur ketentuan pajak royalti film impor, Surat Edaran Dirjen Pajak yang diterbitkan Januari lalu juga mengubah penghitungan PPN yang selama ini dikenai pada film impor.

Sebelumnya, film impor dikenai bea masuk, PPN, dan PPh hanya berdasarkan panjang film, tanpa memperhitungkan jenis dan harga film.

”Kami kenakan sekitar 0,43 dollar AS per meter sebagai dasar pengenaan untuk bea masuk dan juga pengenaan PPN dan PPh,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak ini, Januari lalu.

Tidak kompetitif

Terbebasnya film impor dari pajak royalti selama ini serta rendahnya pengenaan tarif bea masuk, PPN, dan PPh untuk film impor dinilai turut mengakibatkan industri film nasional tidak kompetitif bersaing dengan film impor di negeri sendiri.

”Sebagai sebuah karya atau barang jadi, film yang masuk ke Indonesia memiliki dua aspek perpajakan, yaitu sebagai barang impor dan adanya pembayaran royalti atau pemanfaatan hak atas film tersebut oleh pihak yang diizinkan untuk mengedarkan,” ujar Suryo Utomo.

Pengenaan tarif dengan dasar penghitungan nilai yang tetap, yakni 0,43 dollar AS per meter film, dirasa merugikan karena harga sebuah film yang diimpor bisa jauh lebih mahal dari itu. Oleh karena itu, pengaturan kembali dinilai penting.

Secara terpisah, Edy Putra Irawady menegaskan, kenaikan tarif perpajakan atas film impor sebagai barang jadi sebenarnya merupakan hal wajar. Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO mengizinkan negara anggotanya, termasuk Indonesia, untuk melindungi industri dalam negerinya dengan menerapkan bea masuk pada barang jadi yang masuk ke pasar domestiknya.

”Saya pikir itu wajar kalau ada tarif bea masuk untuk barang jadi (film impor). Sebab, sudah menjadi hak kita di WTO untuk menerapkan tarif bea masuk, bahkan hingga 40 persen,” katanya.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pemerintah masih akan membahas ketentuan perpajakan ini dengan pihak importir film. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia, masyarakat penonton film di Indonesia, ataupun para importir film sama-sama tidak menjadi pihak yang dirugikan. ”Pemerintah dan importir sedang mencari win-win solution atas ketentuan itu,” ujarnya.

Bioskop terancam

Terkait keputusan MPA, bioskop di seluruh Indonesia sejak 17 Februari lalu tidak bisa lagi memutar film-film Hollywood milik sejumlah produsen besar anggota MPA. Hal ini meresahkan pengusaha bioskop dan penonton film di Indonesia.

Pendiri dan konseptor Blitzmegaplex, Ananda Siregar, mengatakan, jumlah film Hollywood yang diputar Blitz selama ini sekitar 80 hingga 90 judul per tahun atau sekitar dua pertiga dari semua judul film yang diputar Blitz. Selebihnya, jaringan bioskop ini memutar film nasional dan film asing non-Hollywood. ”Jadi, dampaknya sangat negatif. Kalau berkelanjutan itu menyusahkan,” ujar Ananda.

Dijelaskan Ananda, distributor film asing non-Hollywood sebenarnya bisa mengisi kekosongan film Hollywood di bioskop-bioskop Indonesia. Namun, ia khawatir distributor film asing lainnya juga akan berkeberatan karena ketentuan bea masuk ini berlaku bagi semua film impor.

Film nasional juga bisa didorong untuk mengisi layar Blitz. Namun, langkah itu tidak bisa dalam jangka pendek. ”Produksi film lokal memang bisa digenjot, tetapi prosesnya kan makan waktu. Kalau pasokan saat ini belum mencukupi,” ujarnya.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia Djohny Sjafruddin berpendapat, kebijakan pemerintah ini justru bisa mengancam industri perfilman nasional. ”Secara umum, industri ini terdiri dari sektor hulu dan hilir. Yang akan hancur adalah hilirnya, yakni bioskop, karena sebagian besar bioskop memutar film asing, terutama dari AS,” ujarnya.

Berdasarkan data Lembaga Sensor Film, pada tahun 2010 terdapat 180 film impor dan 81 film nasional yang diputar di bioskop-bioskop Tanah Air. ”Film nasional belum secara permanen bisa menunjang bioskop. Jadi, kalau pasokan film Barat tidak ada, industri bioskop akan hancur duluan,” ujar Djohny.

Kekurangan pasokan ini tercermin di situs web 21cineplex misalnya. Agenda film yang akan tayang hingga Sabtu kemarin hanya diisi dengan empat film nasional: Tebus, Pocong Ngesot, Rumah Tanpa Jendela, dan Cewek Saweran. (DAY/OIN/BSW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

    Bantu Organisasi Makin Efisien di Era Digital, Platform Digital SoFund Kembangkan Fitur Andal

    Whats New
    Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

    Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

    Whats New
    Citi Indonesia 'Ramal' The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

    Citi Indonesia "Ramal" The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

    Whats New
    Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

    Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

    Whats New
    Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

    Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

    Whats New
    Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

    Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

    Whats New
    Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

    Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

    Whats New
    Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

    Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

    Whats New
    Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

    Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

    Work Smart
    Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

    Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

    Whats New
    Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

    Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

    Whats New
    Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

    Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

    Whats New
    Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

    Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

    Whats New
    Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

    Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

    Earn Smart
    Tenaga Kerja Alih Daya Terampil Dinilai Jadi Solusi Mengatasi Pengangguran

    Tenaga Kerja Alih Daya Terampil Dinilai Jadi Solusi Mengatasi Pengangguran

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com