Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: 3 Importir Film Tunggak Rp 31 M

Kompas.com - 01/03/2011, 07:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, saat ini ada tiga pengimpor film yang diduga menunggak royalti kepada pemerintah senilai Rp 31 miliar beserta denda.

"Ketika dilakukan audit berdasarkan UU Kepabeanan, ternyata dalam dua tahun terakhir ada tiga perusahaan pengimpor film yang belum membayarkan royalti kira-kira Rp 31 miliar, belum termasuk denda," ujarnya di Jakarta, Senin (28/2/2011).

Menkeu tidak menyebut nama ketiga perusahaan pengimpor film itu. Namun, pernyataan ini berarti mengoreksi keterangan sebelumnya dari pemerintah bahwa tunggakan sekitar Rp 30 miliar berasal dari sekitar 250 pengimpor film.

Menurut Agus, selama ini dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pengimpor dikenakan bea masuk, pajak penghasilan Pasal 22, dan pajak pertambahan nilai.

Namun, ia menambahkan masih ada biaya atau nilai berupa royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai oleh pengimpor.

Royalti dan biaya lisensi tersebut harus dibayar sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

"Sejak UU tahun 1995, banyak komponen royalti tidak dibayar karena, kalau film itu diputar dan dieksploitasi, maka ada pembayaran royalti berupa PPh 26 dan PPN. Itu mesti dijaga. Jadi, bukan hanya (membayar) atas kopi film secara fisik," ujarnya.

Ia mengatakan, sejak UU Tahun 1995 dan pemberlakuan UU Tahun 2006, kewajiban tersebut tidak pernah terwujud, apalagi jumlah Rp 31 miliar beserta denda hanya merupakan angka yang berasal dari audit dalam dua tahun terakhir.

"Komponen royalti sejak 1995 tidak pernah selesai kewajibannya. Kita tegaskan itu komponen yang harus dipatuhi," ujarnya.

Menkeu mencontohkan, di Thailand, para pengimpor film membayar hanya bea masuk untuk 50 kopi film sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, di Indonesia dengan 50 kopi film yang sama, pengimpor telah membayar bea masuk, pajak penghasilan pasal 22, plus pajak pertambahan hanya Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com