Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Bikin Harga Pertamax Tinggi?

Kompas.com - 17/03/2011, 10:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pertamina mengungkapkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tinggi mendorong tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti pertamax.

Demikian dikemukakan Mochamad Harun, VP Corporet Communcation PT Pertamina (Persero), di Jakarta, Rabu (16/3/2011).

Harun menjelaskan, selain harga minyak mentah dunia, pemicu harga pertamax naik tinggi disebabkan tingginya beban pajak. Pajak PPN untuk pertamax dibebankan 10 persen dan PBBKB sebesar 5 persen.

Tingginya tarikan pajak tersebut, menurutnya, sangat memengaruhi harga pertamax yang sangat tinggi, selain harga minyak mentah dunia. "Makanya harga pertamax sekarang sangat tinggi," tegasnya.

Harun melanjutkan, bila PPN dan PBBKB oleh pemerintah atas pertamax yang nilai totalnya mencapai 15 persen tersebut dapat dihapuskan dipastikan harga pertamax akan turun.

"Saya dapat memastikan harga pertamax dapat turun sekitar Rp 1.300 sampai Rp 1.400. Kalau harga pertamax sekarang sekitar Rp 8.300, kalau dihapuskan pajak tersebut harga pertamax hanya sekitar Rp 7.500," terangnya.

Dengan harga jual pertamax sekitar Rp 7.500 per liter tersebut, imbuhnya, sudah wajar dibanding harga premium atau BBM bersubsidi yang harganya sekarang Rp 4.500 per liter. (Srihandriatmo Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com