Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bankir Kecam Aturan Remunerasi BI

Kompas.com - 30/03/2011, 10:50 WIB

Sementara Gatot M. Suwondo, Direktur Utama Bank BNI, menyerahkan urusan remunerasi kepada pemerintah selaku pemegang saham. ”Tanya sama pemilik banknya saja,” ujarnya.

Parikesit Suprapto, Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, mengatakan, gaji bankir bank BUMN telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN yang menyatakan bahwa remunerasi diberikan berdasarkan kinerja dengan mengacu bank swasta. ”Kami menilai kinerja bukan cuma dari laba, juga dari jumlah aktiva,” ujarnya.

Seorang bankir bank asing mempunyai argumentasi menarik tentang penyebab tingginya gaji dan bonus bankir di negeri ini. Menurut mantan petinggi salah satu bank swasta nasional itu, kondisi tersebut lantaran jumlah sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi posisi puncak (top management) sangat terbatas. Kecenderungan ini juga berlaku di jabatan level menengah atau sekelas manajer.

Lantaran permintaan lebih besar, bankir mempunyai posisi kuat dalam menentukan remunerasi, termasuk gaji, bonus, dan fasilitas lain. Hal inilah yang membuat remunerasi di industri ini terus menanjak.(Nurul Kolbi, Wahyu Satriani/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com