Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapepam-LK Membentuk Komite Pemantau Modal

Kompas.com - 02/04/2011, 06:04 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan membentuk sebuah komite khusus untuk memantau perhitungan faktor risiko pasar (haircut) bagi perusahaan efek di pasar modal. Komite ini akan bekerja secara penuh bersamaan dengan penerapan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada 1 Maret 2012.

”Komite sejenis sudah ada untuk kepentingan internal di PT KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Kami akan membentuk komite sejenis dengan kewenangan dan jumlah anggota yang diperluas dalam memantau proses haircut di pasar modal,” kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Efek Bapepam-LK Syamsul Hidayat di Jakarta, Jumat (1/4). Ia didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Lembaga Efek Wawan Supriyanto.

Lewat Peraturan Nomor V.D.5 yang diterbitkan akhir tahun 2010, Bapepam-LK antara lain ingin menyempurnakan perhitungan haircut atas portofolio milik perusahaan efek dengan besaran yang lebih mencerminkan kondisi pasar termutakhir. Hal itu dikaitkan dengan penambahan ketentuan mengenai tata cara penghitungan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan seluruh kewajiban (liabilities) perusahaan efek dan ranking liabilities ditambah dengan utang subordinasi serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lainnya. Bapepam-LK ingin meningkatkan kualitas MKBD sehingga sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha perusahaan efek yang terjadi pendekatan kecukupan modal berbasis risiko. Komite haircut itu akan bertanggung jawab pada Bapepam-LK secara langsung.

Syamsul menyatakan, sosialisasi peraturan V.D.5 terkait dengan MKBD terus dilakukan. Masih ada waktu satu tahun bagi perusahaan efek bertransisi terhadap penyesuaian revisi aturan tersebut. Saat ini, ada perusahaan efek yang masih menggunakan peraturan lama dan ada yang sedang menyesuaikan dengan revisi peraturan baru. Diperkirakan pada Agustus akan terlihat hasil masa transisi peraturan itu.

Peraturan Nomor V.D.5 juga mengatur perubahan minimal MKBD yang wajib dimiliki oleh perusahaan efek sesuai dengan kegiatan usahanya. Besarannya bervariasi mulai Rp 200 juta hingga Rp 25 miliar plus sejumlah ketentuan, antara lain 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau terbatas ditambah ranking liabilities, ditentukan mana yang tertinggi. (BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com