Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: "Debt Collector" Tanggung Jawab Bank

Kompas.com - 04/04/2011, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menjelaskan dalam aturan BI mengenai kartu kredit memang dibolehkan untuk menggunakan pihak lain menagih utang nasabah yang kolektibilitas kreditnya dianggap macet.

"Namun ditegaskan bahwa penagihan harus dilakukan tanpa menggunakan kekerasan," kata Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/04/2011).

Selain itu, kata dia, ditegaskan bahwa akibat hukum akibat penggunaan jasa pihak lain itu adalah tanggung jawab penerbit kartu kredit. Dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Ada 11 pokok materi diatur dalam SE ini namun yang terkait dengan debt collector bisa dilihat pada poin (4) yang berbunyi "Penyelenggaraan kegiatan APMK yang meliputi prinsip perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, peningkatan keamanan APMK, kerjasama Penerbit dengan Pihak Lain, kerjasama Acquirer dengan Pedagang atau Pihak Lain, dan pengelolaan risiko operasional". Serta pada poin (6) yakni "Pengawasan penyelenggaraan kegiatan APMK".

Kasus debt collector bank mengemuka akhir-akhir ini menyusul meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) karena diduga dianiaya debt collector Citibank terkait pelunasan kartu kredit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com