Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Bank Mega Tak Akan Diperiksa

Kompas.com - 03/05/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengungkapkan, pihaknya tidak akan memeriksa manajemen Bank Mega dan PT Elnusa Tbk dalam kasus pembobolan dana Elnusa senilai Rp 111 miliar. Menurutnya, keterlibatan pembobolan dana hanya sebatas oknum, tidak sampai ke tingkat manajemen.

"Untuk apa diperiksa manajemennya. Dokumen-dokumen keuangan itu kan dipegang oleh Direktur Keuangan yang sudah ditahan," ucap Baharudin, Selasa (3/5/2011) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Direktur Keuangan Elnusa yang ditahan polisi berinisial SN. Dia berperan dalam memalsukan tanda tangan Direktur Utama Elnusa berinisial E untuk memuluskan pencairan uang.

"Sekali lagi, Elnusa dan Bank Mega, hanya oknumnya yang melakukan," kata Baharudin.

Lebih lanjut Baharudin mengatakan, Bank Mega justru sangat membantu pihak kepolisian dalam menelusuri pembobolan ini. "Jadi, internal auditnya mengantarkan kami untuk menyusuri dokumen-dokumen yang dipalsukan saat itu," katanya.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega yang sekarang mendekam di sel Polda Metro Jaya. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, serta Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL.

RL tercatat dalam daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank. Salah satu kasusnya adalah pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat. Para tersangka dikenai pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang, dan tindak kejahatan perbankan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar, 34.400 dollar Amerika Serikat, dan empat kendaraan mewah dari hasil pembobolan dana deposito PT Elnusa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com